KENDARI, KABENGGA.ID.(7 Juni 2026) – Aliansi Mahasiswa Buton Kendari (AMKB) mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) segera mengambil langkah tegas terhadap Camat Kapuntori, Kabupaten Buton, yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan memberikan jaminan kepada perusahaan tambang PT Bumi Buton Deltah Megah (BBDM) terkait status Hak-Hak Masyarakat (Hakmas) Desa Lambusango yang hingga kini masih menjadi tuntutan warga.
Ketua AMKB, Asar Buton, menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan bentuk pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar tidak terjadi keberpihakan aparat negara kepada kepentingan korporasi di atas hak-hak masyarakat.
Soroti Dugaan Keberpihakan Camat
Menurut AMKB, tindakan Camat Kapuntori yang memberikan jaminan kelancaran operasional dan keamanan kepada PT BBDM sebelum persoalan hak masyarakat terselesaikan merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Masyarakat Desa Lambusango hingga saat ini belum mendapatkan kepastian atas hak kompensasi mereka. Namun Camat justru lebih dahulu memberikan lampu hijau kepada perusahaan. Sikap seperti ini mencederai asas netralitas ASN dan etika pemerintahan yang seharusnya berdiri di tengah sebagai fasilitator,” tegas Asar Buton.
AMKB menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat secara moral, tetapi juga berpotensi mengganggu proses penyelesaian sengketa yang semestinya dilakukan secara adil dan musyawarah.
Tiga Tuntutan Utama AMKB
Dalam pernyataannya, AMKB menyampaikan tiga tuntutan kepada lembaga terkait:
- Kepada Gubernur Sultra AMKB meminta Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menginstruksikan Bupati Buton untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap Camat Kapuntori serta mempertimbangkan pencopotan dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran.
- Kepada Inspektorat Sultra AMKB mendesak Inspektorat Provinsi Sultra melakukan investigasi khusus terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan keberpihakan Camat Kapuntori kepada PT BBDM.
- Kepada Ombudsman RI Perwakilan Sultra AMKB berencana melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Camat Kapuntori, terutama terkait pelayanan publik yang dinilai tidak netral dalam sengketa antara perusahaan dan masyarakat.
Sengketa Hak Masyarakat Desa Lambusango
AMKB menjelaskan bahwa konflik antara PT BBDM dan masyarakat Desa Lambusango bermula dari aktivitas pertambangan yang disebut berdampak terhadap lingkungan serta mata pencaharian warga.
Hingga saat ini, masyarakat masih menuntut pemenuhan hak-hak mereka. Karena itu, sikap Camat yang dinilai lebih aktif memberikan dukungan kepada perusahaan sebelum persoalan tersebut selesai dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan berpotensi memperkeruh situasi.
AMKB Beberkan Dasar Hukum
AMKB menilai dugaan tindakan Camat Kapuntori dapat dikaji dari beberapa aspek hukum dan etika pemerintahan, antara lain:
- Dugaan Pelanggaran Tugas Pokok dan Fungsi Camat
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, camat memiliki fungsi koordinasi, pembinaan, dan fasilitasi terhadap berbagai kepentingan masyarakat di wilayahnya.
Menurut AMKB, posisi camat seharusnya menjadi penengah dan fasilitator, bukan memberikan jaminan kepada salah satu pihak yang sedang bersengketa.
- Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
AMKB mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mewajibkan setiap aparatur negara menjunjung tinggi asas netralitas dan tidak berpihak pada kepentingan kelompok tertentu.
Pemberian jaminan kepada perusahaan di tengah tuntutan masyarakat dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan yang bertentangan dengan prinsip tersebut.
- Dugaan Maladministrasi
AMKB juga menilai tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi apabila terbukti dilakukan tanpa prosedur yang jelas serta mengabaikan hak-hak masyarakat yang masih menjadi objek sengketa.
Ancaman Sanksi
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, AMKB menilai oknum ASN yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan disiplin pegawai negeri, mulai dari sanksi administratif, pembebasan dari jabatan, hingga rekomendasi pemberhentian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peringatan kepada Pemerintah Provinsi
Menutup pernyataannya, AMKB meminta Pemerintah Provinsi Sultra tidak mengabaikan persoalan tersebut dan segera mengambil langkah konkret.
“Birokrasi harus berdiri untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi perpanjangan tangan perusahaan. Kami meminta Gubernur Sultra segera merespons persoalan ini. Jika dalam waktu tujuh hari kerja tidak ada tindak lanjut, AMKB akan menempuh langkah hukum dan pengaduan ke lembaga yang berwenang,” tutup Asar Buton.(redaksi).
