MUNA, KABENGGA.ID. – Penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme restorative justice di Kejaksaan Negeri Muna menuai apresiasi dari Menteri Hukum dan HAM BEM Universitas Halu Oleo (UHO), La Ode Muhamad Barton.
Perkara yang melibatkan La Ode Sainudin sebagai pelaku dan La Ruli sebagai korban tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai. Menurut Barton, langkah tersebut merupakan implementasi penegakan hukum yang mengedepankan keadilan substantif, kemanfaatan hukum, serta pemulihan hubungan antara para pihak.
Mahasiswa Fakultas Hukum UHO itu menilai penyelesaian perkara melalui restorative justice sejalan dengan perkembangan sistem hukum pidana nasional yang mulai menempatkan pendekatan pemulihan sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum.
“Restorative justice harus dipahami sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang bertujuan menyelesaikan konflik hukum secara adil dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan ketertiban masyarakat. Hukum tidak hanya hadir untuk menghukum, tetapi juga untuk menghadirkan penyelesaian dan pemulihan,” ujar Barton.
Ia menegaskan bahwa semangat keadilan restoratif sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional yang lebih mengedepankan penyelesaian perkara secara restoratif dibandingkan pendekatan penghukuman semata. Menurutnya, paradigma hukum pidana modern harus mampu menempatkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara seimbang.
Lebih lanjut, Barton menilai pendekatan restorative justice menjadi sangat relevan dalam perkara tersebut karena melibatkan pihak-pihak yang masih memiliki hubungan kekeluargaan. Penyelesaian melalui jalur damai dinilai lebih efektif untuk menjaga keharmonisan keluarga, memulihkan hubungan sosial, serta mencegah konflik berkepanjangan.
“Dalam konteks perkara yang melibatkan hubungan kekeluargaan, pendekatan pemulihan dan perdamaian tentu lebih mencerminkan tujuan hukum yang sesungguhnya, yakni menciptakan ketertiban, keseimbangan, dan keharmonisan sosial,” lanjutnya.
Barton juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Muna atas penerapan pendekatan penegakan hukum yang profesional, bijaksana, dan berorientasi pada nilai keadilan. Penghargaan serupa turut diberikan kepada Kapolres Muna melalui Kasat Reskrim Polres Muna beserta jajaran penyidik yang dinilai telah menangani perkara secara profesional, proporsional, dan humanis.
Menurutnya, langkah aparat penegak hukum yang memberikan ruang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice merupakan bentuk implementasi hukum yang progresif dan responsif terhadap kebutuhan keadilan di tengah masyarakat.
Selain itu, ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantu membangun komunikasi antara pelaku dan korban hingga tercapainya kesepakatan damai secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Sebagai mantan Ketua BEM Fakultas Hukum UHO yang kini menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM BEM UHO, Barton berharap pendekatan restorative justice terus diperkuat dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, khususnya terhadap perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat hukum dan lebih efektif diselesaikan melalui pendekatan pemulihan.
“Hukum yang baik bukan hanya hukum yang mampu menghukum, tetapi hukum yang mampu menghadirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tutupnya.(redaksi).
