KENDARI,KABENGGA.ID. – Forum Kajian Ekonomi Politik Sulawesi Tenggara (FPEK-SULTRA) mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia untuk segera mencopot Kepala Rutan Kelas IIA Kendari. Desakan tersebut disampaikan setelah munculnya sejumlah persoalan yang menjadi sorotan publik, mulai dari dugaan narapidana korupsi yang berkeliaran di luar rutan, meninggalnya seorang warga binaan di dalam rutan, hingga dugaan gratifikasi yang melibatkan narapidana kasus korupsi.

Koordinator FPEK-SULTRA, Muhammad Ichbal Ali, menilai rentetan persoalan tersebut tidak dapat lagi dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Menurutnya, akumulasi berbagai kasus tersebut menunjukkan adanya persoalan serius pada aspek pengawasan, tata kelola, dan kepemimpinan di lingkungan Rutan Kelas IIA Kendari.

“Jika satu kasus terjadi, mungkin masih dapat dianggap sebagai kelalaian yang bersifat insidental. Namun ketika berbagai persoalan muncul dalam rentang waktu yang tidak terlalu jauh dan semuanya berkaitan dengan fungsi dasar pemasyarakatan, maka yang harus dievaluasi bukan hanya peristiwanya, tetapi juga kepemimpinannya,” tegasnya kepada awak media, Selasa (2/6).

FPEK-SULTRA secara khusus menyoroti dugaan adanya narapidana kasus korupsi yang dapat berada di luar rutan. Isu tersebut, menurut Ichbal, menjadi perhatian serius karena menyangkut kredibilitas sistem pengamanan yang merupakan fungsi utama lembaga pemasyarakatan.

“Publik tentu bertanya-tanya, bagaimana mungkin seorang narapidana yang seharusnya menjalani masa pidana di bawah pengawasan negara justru diduga dapat leluasa berada di luar rutan. Jika informasi tersebut benar, maka ini bukan pelanggaran biasa, melainkan kegagalan serius dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya.

Selain itu, FPEK-SULTRA juga menyoroti kasus meninggalnya seorang warga binaan di dalam Rutan Kelas IIA Kendari. Menurut Ichbal, peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi besar karena menyangkut tanggung jawab negara terhadap setiap orang yang sedang menjalani masa pidana.

“Ketika seseorang berada di dalam rutan, negara memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan hak-haknya. Karena itu, meninggalnya warga binaan di dalam rutan tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa. Harus ada evaluasi menyeluruh untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Tidak hanya itu, FPEK-SULTRA juga menyoroti dugaan gratifikasi yang dikaitkan dengan seorang narapidana kasus korupsi berinisial H. Menurut Ichbal, dugaan tersebut semakin memperkuat perlunya langkah tegas dari kementerian karena menyangkut integritas lembaga pemasyarakatan.

“Dugaan gratifikasi yang melibatkan narapidana korupsi merupakan persoalan yang sangat serius. Jika benar terjadi, maka ini menunjukkan adanya penyimpangan yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa secara transparan dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Muhammad Ichbal Ali menilai tiga persoalan tersebut memiliki benang merah yang sama, yakni lemahnya pengawasan dan rendahnya efektivitas kontrol internal. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab pimpinan lembaga.

“Jabatan kepala rutan bukan sekadar jabatan administratif. Kepala rutan bertanggung jawab atas keamanan, pembinaan, pengawasan, serta integritas institusi yang dipimpinnya. Karena itu, ketika berbagai persoalan besar terus bermunculan, publik tentu berhak mempertanyakan efektivitas kepemimpinan yang berjalan,” jelasnya.

Atas dasar itu, FPEK-SULTRA meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak hanya melakukan evaluasi administratif, tetapi segera mengambil langkah konkret berupa pencopotan Kepala Rutan Kelas IIA Kendari demi menjaga marwah institusi pemasyarakatan.

“Kami menilai alasan untuk melakukan pergantian pimpinan sudah sangat kuat. Negara tidak boleh terlihat permisif terhadap rentetan persoalan yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Jika pemerintah ingin menunjukkan komitmen terhadap reformasi pemasyarakatan, maka pencopotan Kepala Rutan Kelas IIA Kendari harus menjadi langkah awal,” ujarnya.

FPEK-SULTRA juga mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh dugaan yang berkembang. Menurut organisasi tersebut, transparansi dan ketegasan merupakan kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

“Persoalan ini sudah menjadi konsumsi publik. Karena itu, penyelesaiannya tidak boleh setengah-setengah. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan pada akuntabilitas dan integritas. Kepala Rutan Kelas IIA Kendari harus dicopot, dan seluruh dugaan yang berkembang harus diusut secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” pungkas Muhammad Ichbal Ali.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *