Kendari – Pengadilan Negeri (PN) Kendari menggelar eksekusi pengosongan lahan di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (19/1/2026).
Eksekusi pengosongan lahan ini dipimpin Panitera PN Kendari, James Mochtar Ramli, dan disaksikan penggugat, Direktur PT Surya Cipta Asri Cendana, M. Heryanto, didampingi Kuasa Hukumnya, Masri Said, serta tergugat mantan (Eks) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sultra, Hado Hasina yang diwakili kuasa hukumnya.
“Hari ini PN Kendari akan melaksanakan eksekusi pengosongan atas objek perkara perdata Nomor 86/Pdt/2022/PN.Kdi yang telah dimenangkan penggugat,” ucapnya.
Dengan demikian, ia menerangkan pasca pembacaan berita acara eksekusi lahan tersebut, mulai hari ini tanah dengan luas kurang lebih 589 meter persegi telah kuasai oleh pemohon atau penggugat.
“Alhamdulillah pelaksanaan eksekusi ini berjalan dengan lancar, tanpa ada sama sekali hambatan, terima kasih kepada kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon, Masri Said menjelaskan, kasus tersebut mulai bergulir pada Agustus tahun 2022, setelah kliennya melayangkan gugatan perdata ke PN Kendari, dengan tergugat Hado Hasina dan empat tergugat lainnya. Berselang beberapa bulan, tepatnya di April tahun 2023, PN Kendari memutus perkara tersebut, dengan mengabulkan permohonan pemohon.
Selain itu, PN Kendari Menyatakan objek sengketa yang terletak dijalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia Kota Kendari, dengan luas 589 meter persegi yang merupakan bagian dari sertifikat hak guna bangunan (HGB Nomor 1098 dan HGB Nomor 01359 atas nama PT Surya Cipta Asri Cendana. Kemudian menyatakan, tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V telah melakukan perbuatan
melawan hukum (onrechtmatige daad).
“Menyatakan segala surat-surat yang berkaitan dengan tanah objek sengketa baik surat kepemilikan maupun surat peralihan hak, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap objek sengketa,” kata Masri saat membacakan putusan PN Kendari.
Dengan begitu, lanjut Masri, PN Kendari menghukum para tergugat untuk segera
mengosongkan objek sengketa. Namun saat itu, pasca adanya putusan tersebut, para tergugat melakukan upaya hukum mulai dari upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sultra, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
“Namun dari kesemua upaya hukum tersebut tidak membuahkan hasil, klien kami tetap dinyatakan sebagai pihak pemenang dalam perkara tersebut,” jelasnya.
Di tempat yang sama, penggugat Direktur PT Surya Cipta Asri Cendana, Heryanto mengatakan, lahan yang baru-baru ia menangkan dan telah dieksekusi, sudah dikuasainya sejak tahun 1995 dengan bukti kepemilikan sebuah HGB.
Tetapi belakangan, diketahui di atas lahan miliknya itu, terbit sebuah sertifikat hak milik (SHM) atas nama Siti Samsam, dan dijual kepada Hado Hasina.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, ia mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya, dan dirinya kembali menguasai lahan miliknya, setelah menangkan perkara perdata di PN Kendari hingga di tingkat MA.
“Kami menghaturkan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ketua PN Kendari, panitera dan juru sita yang telah melaksanakan eksekusi putusan pada hari ini. (redaksi)
