MUNA ,KABENGGA.ID.(2 September 2026). — Dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana Desa Tapi-Tapi, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, kembali menjadi perhatian. Persoalan yang sebelumnya telah beberapa kali disuarakan oleh masyarakat tersebut hingga kini masih dipertanyakan tindak lanjut dan kejelasan penanganannya.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Muna menyatakan akan mengambil langkah lanjutan dengan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dalam waktu dekat ini.

Kedatangan tersebut dilakukan untuk mempertanyakan secara langsung kepada pihak Kejari Muna mengenai sejauh mana penanganan atas dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa Tapi-Tapi yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

Ketua LSM GMBI Muna, Sahri Pesisir, mengatakan pihaknya menilai masyarakat sudah cukup lama menunggu kejelasan. Menurutnya, berbagai aspirasi telah disampaikan melalui sejumlah aksi dan penyampaian secara terbuka, namun hingga saat ini masyarakat masih belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut.

“Dalam waktu dekat ini kami akan mendatangi Kejari Muna. Kami ingin mempertanyakan secara langsung bagaimana perkembangan penanganan persoalan Dana Desa Tapi-Tapi. Masyarakat sudah berulang kali menyampaikan aspirasi, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan yang bisa menjawab keresahan masyarakat,” kata Sahri Pesisir.

Menurut Sahri, langkah GMBI tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum. Sebaliknya, pihaknya ingin memastikan bahwa aspirasi masyarakat yang telah disampaikan tidak berhenti begitu saja tanpa adanya tindak lanjut.

Ia menegaskan, GMBI tetap menghormati proses hukum dan kewenangan Kejari Muna. Namun, sebagai organisasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, pihaknya merasa perlu mempertanyakan perkembangan persoalan tersebut secara langsung kepada institusi yang berwenang.

“Kami tidak datang untuk menghakimi atau menentukan siapa yang salah. Kami hanya ingin mendapatkan kejelasan. Kalau memang persoalan ini masih dalam tahap pendalaman, sampaikan bahwa masih dalam proses. Kalau masih membutuhkan dokumen atau keterangan dari pihak tertentu, silakan dilakukan sesuai kewenangan,” ujarnya.

Sahri menilai, keterbukaan mengenai proses penanganan menjadi penting agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana aspirasi yang telah mereka sampaikan mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum.

Ia juga meminta agar apabila terdapat dasar yang cukup, Kejari Muna dapat melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa Tapi-Tapi, serta memeriksa berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.

Menurut GMBI, pemeriksaan dokumen menjadi salah satu langkah penting untuk mengetahui kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa.

“Kalau memang semua sudah sesuai, tentu harus bisa dibuktikan melalui dokumen dan fakta di lapangan. Tetapi kalau ada perbedaan antara perencanaan dengan realisasi, tentu itu yang harus dijelaskan dan ditelusuri lebih lanjut,” kata Sahri.

Ia menambahkan, pengecekan di lapangan juga penting apabila terdapat kegiatan fisik yang menjadi bagian dari penggunaan Dana Desa. Hal tersebut untuk melihat apakah kegiatan yang tercantum dalam laporan benar-benar telah dilaksanakan dan sesuai dengan perencanaan serta anggaran yang telah ditetapkan.

Namun demikian, Sahri kembali menegaskan bahwa GMBI tidak ingin mendahului proses hukum. Setiap dugaan, menurutnya, harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.

“Sekali lagi kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kepala desa maupun pihak lainnya tetap mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi. Yang kami minta adalah aparat bekerja secara profesional. Kalau memang tidak terbukti, sampaikan bahwa tidak ditemukan pelanggaran. Tetapi apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, silakan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Sahri juga menyoroti pentingnya kepastian terhadap aspirasi masyarakat yang telah beberapa kali disampaikan. Ia mengatakan, masyarakat tidak ingin persoalan tersebut hanya menjadi bahan pembicaraan atau berhenti pada penyampaian aspirasi tanpa adanya kejelasan tindak lanjut.

Menurutnya, kejelasan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Apabila sebuah laporan atau informasi masih dalam proses, masyarakat dapat memahami sepanjang terdapat penjelasan mengenai tahapan yang sedang dilakukan sesuai aturan.

“Jangan sampai masyarakat sudah berulang kali menyampaikan aspirasi, melakukan aksi, tetapi setelah itu tidak mengetahui bagaimana kelanjutannya. Kami hanya ingin ada kepastian mengenai prosesnya,” ujar Sahri.

GMBI juga meminta agar penanganan dugaan persoalan Dana Desa Tapi-Tapi dilakukan secara menyeluruh apabila memang ditemukan indikasi yang perlu didalami. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada satu kegiatan, tetapi dapat melihat keseluruhan proses pengelolaan anggaran sesuai kebutuhan pemeriksaan.

Sahri mengatakan, Dana Desa merupakan anggaran negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, menurutnya, pengelolaan anggaran desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dana Desa itu diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, masyarakat juga memiliki hak untuk mengawasi penggunaannya. Kalau ada dugaan persoalan, jangan dibiarkan menjadi tanda tanya yang berkepanjangan,” katanya.

Lebih lanjut, Sahri menyampaikan bahwa GMBI akan tetap menggunakan jalur konstitusional dalam mengawal persoalan tersebut. Kedatangan ke Kejari Muna dalam waktu dekat ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya untuk menyampaikan aspirasi dan meminta penjelasan secara langsung.

“Kami akan datang secara resmi ke Kejari Muna. Kami akan menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan perkembangan persoalan ini. Kami berharap pihak Kejari dapat memberikan penjelasan kepada kami dan masyarakat mengenai sejauh mana persoalan tersebut telah ditangani,” ungkapnya.

Ia berharap pertemuan nantinya dapat menghasilkan penjelasan yang terang sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Harapan kami sederhana, ada kejelasan. Kalau masih berproses, sampaikan bahwa masih berproses. Kalau membutuhkan pendalaman, silakan didalami. Dan kalau memang ditemukan bukti pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” pungkas Sahri Pesisir.

GMBI Muna memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga masyarakat memperoleh informasi dan kepastian mengenai tindak lanjutnya. Pihaknya juga menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Muna mengenai perkembangan penanganan dugaan persoalan Dana Desa Tapi-Tapi. Pemerintah Desa Tapi-Tapi maupun pihak-pihak terkait juga belum memberikan keterangan resmi dan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *