KOLAKA UTARA — Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) bersama DPRD Kolut mulai mematangkan langkah koreksi sejarah daerah. Hari jadi Kolut yang selama ini diperingati setiap 7 Januari, kini diusulkan dipindahkan ke 18 Desember, menyusul temuan kajian akademik dan dokumen hukum yang menyebut tanggal lama tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

Kesepahaman awal itu mengemuka dalam pertemuan unsur eksekutif dan legislatif di ruang Wakil Ketua DPRD Kolut, Rabu (17/12/2025). Pembahasan difokuskan pada legitimasi hukum dan historis penetapan hari jadi daerah.

Sekretaris Daerah Kolut, Muhammad Idrus, menyatakan polemik hari jadi daerah telah lama berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah memandang perlu duduk bersama DPRD untuk menyamakan persepsi berdasarkan fakta sejarah dan hukum.

“Hasil penelusuran menunjukkan tanggal 7 Januari tidak memiliki pijakan hukum yang jelas. Sebaliknya, 18 Desember 2003 adalah tanggal penandatanganan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Utara, sehingga secara historis dan yuridis itulah hari lahir Kolut,” ujar Idrus.

Ia menegaskan, penetapan hari jadi daerah tidak bisa hanya bertumpu pada kebiasaan, melainkan harus memiliki dasar hukum yang sah agar tidak menimbulkan tafsir berulang di masa depan.

Langkah koreksi itu akan ditindaklanjuti melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara. Perda tersebut tak hanya mengatur tanggal peringatan, tetapi juga memuat sejarah pembentukan daerah secara komprehensif.

Senada, Wakil Ketua DPRD Kolut Agusdin menilai selama ini peringatan hari jadi Kolut berlangsung tanpa payung hukum yang tegas. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu segera dibenahi agar perayaan daerah memiliki legitimasi dan sejalan dengan fakta sejarah.

“Perayaan hari jadi harus punya dasar hukum yang jelas. Karena itu DPRD mendorong perda yang mengatur hari jadi Kolut, lengkap dengan sejarah dan tokoh-tokoh pemekaran,” tegas Agusdin.

Ia menambahkan, proses penyusunan perda akan melibatkan publik melalui konsultasi masyarakat serta menghadirkan para tokoh pemekaran Kolut sebagai sumber keterangan sejarah.

DPRD Kolut menargetkan perda tersebut rampung dan ditetapkan sebelum peringatan hari jadi tahun 2026. Dengan demikian, perayaan resmi Kabupaten Kolaka Utara ke depan dapat dilaksanakan setiap 18 Desember, selaras dengan daerah-daerah hasil pemekaran seangkatan seperti Bombana dan Wakatobi.

“Ini bukan menghapus tradisi, tapi meluruskan sejarah sesuai amanat undang-undang,” pungkas Agusdin.( * * ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *