KENDARI, KABENGGA.ID.– Patroli rutin yang digelar personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara pada dini hari membuahkan hasil. Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026, petugas berhasil menggagalkan pengiriman 168 botol minuman keras (miras) tanpa izin yang diduga hendak dikirim ke wilayah Wawonii melalui Pelabuhan Kendari.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi saat Tim 1 Patroli Ditsamapta Polda Sultra melakukan patroli di kawasan Pelabuhan Kendari–Wawonii, Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.
Tim yang dipimpin Panit 1 Turjagwali Ditsamapta Polda Sultra, Ipda Ariel M. Ginting, menemukan aktivitas mencurigakan di area pelabuhan. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial MT (33) yang berada di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga akan dikirim ke Wawonii tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tiga dus Congyang sebanyak 36 botol, dua dus Radler berisi 24 botol, empat dus Singaraja Arak sebanyak 48 botol, satu krat Bintang Kaleng berisi 24 kaleng, serta tiga dus Anggur Malaga sebanyak 36 botol. Total keseluruhan mencapai 168 botol dan kaleng minuman beralkohol atau setara 14 dus dan krat.
Direktur Samapta Polda Sultra, Kombes Pol Muh. Nasaruddin, melalui Ipda Ariel M. Ginting, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Peredaran minuman beralkohol tanpa izin menjadi salah satu sasaran dalam Operasi Pekat Anoa 2026. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna mencegah masuk maupun beredarnya miras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal serta mengganggu ketertiban masyarakat,” ujar Ariel.
Ia menambahkan, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku bersama barang bukti telah kami amankan di Polda Sultra. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring),” katanya.
Polda Sultra memastikan pengawasan di jalur distribusi, khususnya pelabuhan penyeberangan antarpulau, akan terus diperketat selama Operasi Pekat Anoa 2026 berlangsung guna menekan peredaran barang ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.(redaksi).
