KENDARI, KABENGGA.ID. – Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Teknik Universitas Halu Oleo (UHO) menyoroti dugaan tindakan represif yang dilakukan Kapolres Bombana terhadap massa aksi saat penyampaian aspirasi di Kabupaten Bombana.

Ketua DPK GMNI Teknik UHO, Zilki Mataoleo, secara tegas mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara untuk segera memeriksa dan mengadili Kapolres Bombana apabila terbukti melakukan tindakan represif terhadap demonstran.

Menurut Zilki, pendekatan yang mengedepankan kekerasan dalam menghadapi massa aksi merupakan kemunduran dalam praktik demokrasi serta bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

“Kami menilai tindakan yang diduga dilakukan Kapolres Bombana lebih mengedepankan pendekatan represif dibandingkan dialog. Ini merupakan kemunduran dalam kehidupan demokrasi dan tidak mencerminkan penghormatan terhadap hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi,” ujar Zilki.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki tugas pokok melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Karena itu, aparat kepolisian seharusnya hadir untuk menjamin keamanan dan keselamatan peserta aksi, bukan sebaliknya.

“Kepolisian diharapkan menjadi pelindung dan pelayan masyarakat. Sangat disayangkan apabila dalam proses pengamanan aksi justru terjadi tindakan yang tidak seharusnya dilakukan terhadap demonstran,” tegasnya.

Atas dasar itu, DPK GMNI Teknik UHO mendesak jajaran pengawas internal kepolisian, khususnya Propam, untuk melakukan pemeriksaan secara transparan, objektif, dan profesional terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Menurut Zilki, proses penegakan disiplin dan kode etik harus dilakukan tanpa pandang bulu guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Jika benar terjadi tindakan represif terhadap massa aksi, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius dan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Propam harus menunjukkan keberanian dalam menegakkan aturan apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun kode etik.

“Propam harus bertindak tegas jika memang terdapat pelanggaran. Jangan sampai muncul kesan bahwa pengawasan internal hanya berlaku bagi anggota tertentu, sementara pejabat kepolisian yang memiliki jabatan justru luput dari pemeriksaan,” tutup Zilki.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *