KENDARI.KABENGGA.ID.(15 September 2026) — Munculnya nama berinisial HFA dalam fakta persidangan perkara dugaan pertambangan ilegal kembali membuka pertanyaan serius mengenai kemungkinan adanya mata rantai yang lebih luas dalam peredaran ore nikel yang diduga berasal dari wilayah eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM), Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara.

Wilayah tersebut diketahui berkaitan dengan IUP yang telah dicabut, sehingga setiap aktivitas pertambangan, pengambilan, pengangkutan maupun perdagangan mineral dari wilayah tersebut perlu diuji secara ketat berdasarkan legalitas perizinan dan asal-usul ore.

Dalam proses persidangan, nama HFA disebut berkaitan dengan transaksi ore nikel dengan volume sekitar 15.540 Wet Metric Ton (WMT). Fakta tersebut dinilai tidak boleh dipandang sebagai informasi yang berdiri sendiri, melainkan harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengembangkan perkara secara menyeluruh.

Ketua Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMARI SULTRA), Sastra Wijaya, menilai aparat penegak hukum harus berani menelusuri seluruh mata rantai yang mungkin terhubung dengan aktivitas tersebut.

“Fakta persidangan harus menjadi pintu masuk untuk mengembangkan perkara. Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan, sementara pihak-pihak yang diduga berada di balik rantai produksi, pengangkutan, transaksi hingga penerima manfaat justru tidak tersentuh,” ujar Sastra dalam keterangannya di Kendari.

Menurutnya, pengusutan harus dilakukan secara hulu-hilir, bukan sekadar memeriksa aktivitas penambangan di lapangan.

Ada sejumlah hal yang menurut GEMARI SULTRA perlu didalami aparat, antara lain dari mana asal ore 15.540 WMT tersebut, siapa yang melakukan kegiatan pengambilan atau penguasaan ore, bagaimana mekanisme pengangkutannya, dokumen apa yang digunakan, siapa pembeli atau penerima ore, bagaimana transaksi dilakukan, serta siapa saja pihak yang memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.

JANGAN HANYA BERHENTI PADA AKTOR LAPANGAN

Sastra menegaskan bahwa dugaan pertambangan ilegal umumnya tidak berdiri sendiri. Apabila benar terdapat ore yang berasal dari wilayah yang tidak lagi memiliki dasar perizinan pertambangan yang sah, maka perlu ditelusuri bagaimana mineral tersebut dapat keluar dari wilayah tersebut dan masuk ke dalam rantai perdagangan.

“Kalau ore itu benar berasal dari wilayah eks IUP yang sudah tidak memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan pertambangan, maka pertanyaannya sederhana: siapa yang mengambil, siapa yang mengangkut, siapa yang membeli, siapa yang menerima, dan siapa yang mendapatkan keuntungan?”

“Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui proses hukum, bukan asumsi. Karena itu kami meminta Polda Sultra dan Kejati Sultra melakukan pendalaman secara objektif terhadap seluruh fakta yang muncul di persidangan,” tegasnya.

GEMARI SULTRA juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya berorientasi pada pembuktian terhadap individu tertentu, tetapi melakukan asset tracing dan financial tracing apabila ditemukan indikasi transaksi bernilai besar.

Menurut Sastra, penelusuran terhadap aliran uang penting dilakukan apabila terdapat dugaan bahwa aktivitas perdagangan ore tersebut menghasilkan keuntungan dari mineral yang diperoleh tanpa dasar hukum yang sah.

POLDA SULTRA DAN KEJATI SULTRA DIMINTA TURUN TANGAN

GEMARI SULTRA mendesak Polda Sultra dan Kejati Sultra untuk memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut, termasuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap proses penanganannya sesuai kewenangan masing-masing.

Pihaknya meminta agar fakta persidangan tidak berhenti sebagai bagian dari catatan persidangan, tetapi dapat digunakan sebagai bahan pengembangan apabila ditemukan informasi yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain.

“Kami tidak meminta aparat menghukum seseorang hanya karena namanya disebut. Kami meminta agar setiap pihak yang disebut dalam fakta persidangan diperiksa secara objektif apabila terdapat indikasi keterkaitan. Jika tidak terlibat, tentu harus dibuktikan tidak terlibat. Tetapi jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses hukum harus berjalan,” jelas Sastra.

Menurutnya, prinsip tersebut penting untuk menjaga penegakan hukum agar tidak tebang pilih.

GEMARI SULTRA menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut.

“Kami akan mengawal perkara ini. Fakta persidangan harus menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan secara terang. Jangan hanya mencari siapa yang bekerja di lapangan, tetapi telusuri siapa yang mengendalikan, siapa yang membiayai, siapa yang mengangkut, siapa yang membeli dan siapa yang menikmati keuntungan apabila memang terdapat bukti yang mengarah ke sana,” ujar Sastra.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya mineral harus berada dalam koridor hukum dan memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik pertambangan ilegal. Kalau memang terdapat dugaan jaringan perdagangan ore ilegal, maka bongkar dari hulu sampai hilir. Tetapi seluruhnya harus dilakukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang objektif. Kami ingin hukum bekerja secara terang, adil dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

GEMARI SULTRA juga menyerukan agar seluruh pihak menghormati proses persidangan dan asas praduga tak bersalah. Penyebutan nama atau inisial dalam fakta persidangan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Karena itu, dugaan keterlibatan setiap pihak tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Hingga rilis ini disampaikan, GEMARI SULTRA masih mendorong adanya klarifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait mengenai asal-usul ore, legalitas kegiatan, transaksi 15.540 WMT, serta pihak-pihak yang disebut dalam proses persidangan.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *