KENDARI,KABENGGA.ID.(15 September 2026). — Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kendari kembali menjadi perhatian. Kondisi tersebut menyebabkan antrean kendaraan mengular hingga berkilo-kilometer, bahkan sebagian antrean memakan bahu jalan dan merambat ke area yang memiliki kepadatan lalu lintas.
Situasi ini dinilai tidak hanya menyulitkan masyarakat dalam memperoleh BBM, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan lalu lintas. Antrean kendaraan yang panjang dan tidak tertata dapat mempersempit ruang gerak pengguna jalan lainnya, terutama ketika antrean sudah keluar dari area SPBU dan memenuhi bahu jalan.
Muhammad Rizal, selaku Ketua Departemen Analisis Strategis dan Hubungan Masyarakat HMPS Ilmu Komputer, sekaligus mahasiswa Program Studi Ilmu Komputer, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, menilai kondisi tersebut harus segera mendapat perhatian serius dari pihak terkait.
“Kelangkaan BBM bersubsidi yang kemudian menimbulkan antrean panjang hingga berkilo-kilometer tentu bukan persoalan sederhana. Ketika antrean sudah memenuhi bahu jalan dan merambat ke kawasan dengan aktivitas kendaraan yang padat, maka potensi terjadinya kecelakaan juga semakin besar. Ini menyangkut keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan,” ujar Muhammad Rizal.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu dilihat dari dua sisi, yaitu ketersediaan dan distribusi BBM serta dampak antrean terhadap lalu lintas dan keselamatan masyarakat. Jangan sampai persoalan distribusi BBM justru menimbulkan persoalan baru berupa kemacetan dan meningkatnya risiko kecelakaan.
Dalam perspektif lalu lintas, persoalan ini berkaitan dengan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, analisis dampak lalu lintas berkaitan dengan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Tempat pengisian bahan bakar minyak juga termasuk kegiatan yang disebut dalam ketentuan tersebut.
“Jangan sampai kita hanya berbicara mengenai ada atau tidaknya BBM di SPBU, tetapi mengabaikan dampak yang muncul di sekitar SPBU. Kalau antrean sampai keluar dari kawasan SPBU, memakan bahu jalan, dan mengganggu arus kendaraan, maka aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Selain persoalan antrean, Muhammad Rizal juga meminta agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai ketentuan pembelian BBM bersubsidi, khususnya Pertalite. Pemerintah telah menerapkan mekanisme pendataan dan pengendalian melalui QR Code/Barcode bagi kendaraan yang menggunakan BBM bersubsidi.
Ketentuan pembelian wajar juga perlu disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat. Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah batas pembelian Pertalite maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan, sebagaimana kebijakan yang disampaikan pemerintah dalam rangka menjaga ketersediaan dan pemerataan BBM bersubsidi.
Sementara itu, terkait informasi mengenai pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan kapasitas mesin 1.400 CC, masyarakat perlu mendapatkan kepastian langsung dari pemerintah dan pihak Pertamina mengenai dasar hukumnya. Jangan sampai informasi yang belum memiliki dasar regulasi yang jelas justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada pembatasan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan, maka harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat: dasar hukumnya apa, mulai berlaku kapan, kendaraan seperti apa yang diperbolehkan, dan bagaimana mekanisme pengawasannya. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi dari media sosial tanpa penjelasan resmi,” jelasnya.
Pertamina dan Pemkot Kendari Harus Bertanggung Jawab
Muhammad Rizal menilai persoalan ini tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat sebagai konsumen. Pertamina sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyediaan dan distribusi BBM melalui jaringan penyalur harus memberikan penjelasan mengenai penyebab kelangkaan dan antrean panjang yang terjadi.
Pertamina juga dinilai perlu memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan serta melakukan langkah mitigasi ketika terjadi gangguan pasokan yang berpotensi menyebabkan antrean panjang di SPBU.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Kendari juga memiliki tanggung jawab dalam memastikan kondisi lalu lintas dan keselamatan masyarakat tetap terjaga ketika terjadi antrean panjang di SPBU yang berdampak pada ruas jalan.
“Pertamina harus bertanggung jawab dari sisi ketersediaan dan distribusi BBM. Pemerintah Kota Kendari juga tidak boleh lepas tangan ketika antrean sudah mengganggu badan jalan dan arus lalu lintas. Harus ada koordinasi antara Pertamina, pemerintah kota, kepolisian, dan instansi terkait untuk melakukan penanganan di lapangan,” ungkapnya.
Ia meminta Pemerintah Kota Kendari untuk tidak menunggu sampai terjadi kecelakaan baru kemudian melakukan tindakan. Pengaturan lalu lintas, penataan antrean, pengawasan SPBU, serta koordinasi dengan pihak Pertamina harus dilakukan secara aktif apabila antrean sudah berdampak terhadap pengguna jalan.
Menurutnya, masyarakat juga berhak memperoleh kepastian informasi mengenai kondisi pasokan BBM, mekanisme distribusi, batas pembelian, penggunaan QR Code/Barcode, serta langkah pemerintah dalam mengatasi kelangkaan.
“Yang kita minta bukan hanya penjelasan, tetapi solusi konkret. Masyarakat jangan dibiarkan berjam-jam mengantre dalam kondisi yang membahayakan keselamatan. Kalau antrean sudah berkilo-kilometer dan memenuhi bahu jalan, maka harus ada langkah cepat dari pihak yang memiliki kewenangan,” tegas Muhammad Rizal.
Ia berharap persoalan kelangkaan BBM bersubsidi di Kota Kendari segera mendapatkan penyelesaian. Pemerintah dan Pertamina harus memastikan ketersediaan BBM tetap terjaga, distribusi berjalan dengan baik, serta antrean kendaraan tidak sampai mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
“BBM subsidi adalah kebutuhan masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan pelayanan justru harus menghadapi antrean panjang dan risiko kecelakaan. Pertamina dan Pemerintah Kota Kendari harus hadir memberikan solusi, bukan hanya ketika persoalan sudah menjadi sorotan publik,” pungkasnya.
