Kendari – Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAM Intel) Reda Manthovani mengatakan ada kenaikan signifikan korupsi Kepala Desa.
Dia mengatakan tahun 2023: 187 kasus, 2024: 275 kasus dan 2025 menjadi 535 kasus korupsi melibatkan kepala desa.
“Peningkatan jumlah ini menjadi alarm penguatan pengawasan dan pendampingan tata kelola keuangan desa,” katanya, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya Kejaksaan berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah melalui fungsi intelijen yang bersifat preventif.
Upaya ini dilakukan agar program nasional berjalan sesuai hukum, tertib administrasi, dan bebas dari penyimpangan.
“Ketika aparatur desa memiliki pemahaman hukum yang baik, potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini,” ujar Jamintel. (redaksi)
