Baubau, 22 April 2026 — Asar Buton ketua MBM Sultra (Mahasiswa Banteng Muda Sulawesi Tenggara) menyampaikan sikap resmi terkait beredarnya video yang memperlihatkan interaksi antara oknum anggota DPRD Kota Baubau dengan massa aksi pada 20 April 2026.

Setelah mencermati klarifikasi resmi yang disampaikan oleh anggota DPRD Kota Baubau serta membandingkannya dengan fakta visual yang beredar di ruang publik, MBM Sultra menduga bahwa klarifikasi tersebut tidak sepenuhnya objektif dan masih menyisakan ruang pertanyaan di tengah masyarakat.

Dalam video yang beredar, tampak adanya tindakan yang mengarah pada sikap emosional, arogan, dan berpotensi represif. MBM Sultra menegaskan bahwa penilaian ini didasarkan pada fakta visual yang beredar, sekaligus tetap membuka ruang bagi klarifikasi lanjutan yang lebih komprehensif dan berimbang.

Secara konstitusional, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam konteks tersebut, setiap bentuk penyampaian aspirasi seharusnya direspons dengan pendekatan dialogis dan penghormatan terhadap hak-hak sipil.

Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD juga memiliki tanggung jawab etis dan yuridis untuk menjaga sikap profesional dan menjunjung tinggi kepercayaan publik, sebagaimana prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, tindakan yang terkesan tidak terkendali berpotensi mencederai marwah lembaga legislatif.

MBM Sultra juga menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sehingga segala bentuk tindakan yang mengarah pada intimidasi atau represivitas yang tidak proporsional tidak dapat dibenarkan dalam kehidupan demokrasi.

Di sisi lain, MBM Sultra mengingatkan pentingnya penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan kepada publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar tidak terjadi pembentukan opini yang bersifat sepihak.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual, MBM Sultra menyampaikan rekomendasi:

  1. Dilakukannya evaluasi etik terhadap oknum yang bersangkutan;
  2. Penyampaian klarifikasi lanjutan yang lebih objektif dan berbasis fakta;
  3. Penguatan ruang dialog terbuka antara DPRD dan masyarakat.

MBM Sultra menegaskan bahwa pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas demokrasi dan etika publik, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dari semua pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *