Kendari – Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadi sorotan. Mantan Ketua KONI Sultra, Alvian Taufan Putra, menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terkait dugaan penggelapan dana organisasi olahraga tersebut yang nilainya mencapai Rp11 miliar.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sultra. Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan, namun aparat telah memintai keterangan sejumlah pihak penting dalam struktur kepengurusan KONI.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Iya, sudah kita ambil keterangan. Sekretaris sama bendahara sudah kita ambil keterangan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).
Menurut Niko, Alvian Taufan Putra juga telah memenuhi panggilan penyidik pada awal Februari 2026. Pemanggilan tersebut baru dilakukan satu kali.
“Hadir dia (eks Ketua KONI Sultra). Saat ini masih tahap penyelidikan,” jelasnya.
“Dia baru satu kali dipanggil. Dia minta reschedule, minta waktu. Misalnya dipanggil hari Senin, dia konfirmasi tidak bisa dan minta hari Rabu. Begitu, sekali saja mintanya,” terangnya.
Dana Rp11 Miliar Masih Menunggu Audit
Meski dana yang dipersoalkan disebut mencapai Rp11 miliar, pihak kepolisian menegaskan bahwa nominal kerugian negara belum dapat dipastikan sebelum hasil audit resmi keluar.
“Saya tidak tahu jumlah penggelapannya berapa. Ada dana Rp11 miliar, begitu saja. Untuk jumlah penggelapannya harus diaudit,” tegas Niko.
Penyidik juga berencana kembali menggelar perkara untuk menentukan arah penanganan selanjutnya.
“Nanti kita lihat posisinya, nanti kita gelar lagi,” katanya.
Publik Menanti Kepastian Hukum
Kasus ini menyita perhatian publik Sultra, mengingat dana KONI merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi pembinaan dan pengembangan olahraga daerah. Jika dugaan tersebut terbukti, dampaknya tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada kredibilitas pengelolaan dana olahraga di tingkat provinsi.
Hingga saat ini, proses masih berjalan di tahap penyelidikan. Status hukum pihak-pihak yang diperiksa pun belum ditetapkan sebagai tersangka. Publik kini menanti hasil audit dan gelar perkara yang akan menentukan apakah kasus ini naik ke tahap penyidikan.
