Kendari — Kabengga.id ll Ketua Lembaga Pemerhati Kinerja (LPK) Sulawesi Tenggara, Maman Marobo, meledak dengan kecaman keras terhadap dugaan tindakan penggelapan yang dilakukan salah satu oknum aparat kepolisian berinisial LZ di lingkungan Polda Sultra. Perbuatan ini dinilainya bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi kejahatan yang merobek kehormatan institusi dan menampar rasa keadilan publik.
Maman menegaskan, LPK Sultra tidak akan menutup mata terhadap praktik busuk yang dilakukan aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.
“Aparatur negara seharusnya jadi pelindung, bukan predator. Bila ada oknum polisi yang memeras rakyat, itu bukan hanya mencoreng institusi—itu kejahatan telanjang yang tidak bisa ditoleransi! LPK Sultra mendesak penanganan hukum yang transparan, cepat, dan tanpa negosiasi,” tegas Maman.

Ia meminta Kapolda Sultra turun tangan langsung, melakukan penyelidikan internal tanpa pandang bulu, serta memastikan oknum tersebut diproses hingga ke meja hijau. Menurutnya, menutupi kasus seperti ini sama saja membiarkan luka yang menggerogoti tubuh institusi penegak hukum.
“Kepercayaan publik adalah pondasi tegaknya hukum. Jika aparat sendiri yang merusaknya, negara kehilangan wibawa. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, tanpa kompromi,” tegasnya lagi.
LPK Sultra juga menyerukan kepada masyarakat agar tidak gentar melaporkan setiap penyimpangan yang dilakukan aparat. Maman mengingatkan bahwa semua warga negara setara di hadapan hukum dan berhak mendapatkan perlindungan, bukan intimidasi./MM.
