KENDARI,KABENGGA.ID. — Dewan Energi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan nikel di Pulau Maniang, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Langkah ini dinilai mendesak guna mencegah kerusakan ekologis permanen di wilayah pulau kecil tersebut.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Sultra, Irfan Tato, mengungkapkan bahwa desakan ini muncul setelah pihaknya mencermati data portal Minerba/ESDM serta pantauan citra satelit. Data tersebut menunjukkan adanya wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi nikel seluas 195 hektare atas nama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan nomor SK 16/I/IUP/PMDN/2023 yang berlaku hingga Februari 2033.”Yang menjadi pertanyaan kami bukan semata-mata apakah perusahaan memiliki IUP.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah seluruh aktivitas pertambangan tersebut benar-benar memenuhi seluruh persyaratan lingkungan, tata ruang, pesisir-pulau kecil, serta daya dukung ekologis Pulau Maniang?” ujar Irfan Tato dalam keterangan tertulisnya.Ancaman Ekosistem Pulau KecilMenurut Dewan Energi Sultra, pertambangan di pulau kecil menyimpan risiko lingkungan yang jauh lebih besar dibanding daratan utama (mainland). Karakteristik pulau kecil yang memiliki keterbatasan ruang dan kemampuan pemulihan yang rendah membuat aktivitas pembukaan lahan, penggalian, serta pembangunan jalan tambang rawan memicu erosi hebat.Dampak buruk tersebut dipastikan tidak berhenti di darat. Sedimen yang terbawa aliran air ke perairan pesisir berpotensi meningkatkan kekeruhan laut. Hal ini diyakini akan merusak ekosistem vital seperti terumbu karang, padang lamun, dan hutan mangrove, yang pada akhirnya mengancam wilayah tangkap nelayan tradisional.

Irfan menegaskan bahwa regulasi perlindungan wilayah pesisir seperti UU No. 1 Tahun 2014 (perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007) serta aturan turunannya dalam regulasi Cipta Kerja telah memberikan batasan ketat serta perhatian khusus terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil.Bukan Sekadar Syarat AdministratifDewan Energi Sultra mengingatkan bahwa kepemilikan dokumen lingkungan seperti AMDAL maupun RKL-RPL jangan hanya dijadikan pemenuh formalitas administratif untuk mendapatkan izin usaha. Dokumen tersebut harus menjadi instrumen kendali ekologis yang wajib dipatuhi secara ketat di lapangan.Pihaknya meminta kementerian terkait, mulai dari Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membentuk tim terpadu guna memeriksa langsung kondisi di Pulau Maniang.”Jangan sampai demi mengejar target eksploitasi sumber daya, daya dukung lingkungan pulau kecil dikorbankan. Kita tidak boleh menutup mata terhadap ruang hidup masyarakat setempat yang terancam rusak secara permanen,” pungkas Irfan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *