Routa, Konawe — Kabengga.id ll Malam yang seharusnya biasa-biasa saja di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, berubah mencekam. Seorang warga setempat berinisial FA ditemukan tewas tenggelam di lokasi galian tambang milik PT Abadi Nikel Nusantara (ANN). Tragedi ini menyisakan duka mendalam sekaligus kemarahan, sebab lokasi tempat FA kehilangan nyawa bukan sekadar “kolam biasa”, melainkan bekas galian tambang yang diduga ilegal.

Kematian FA segera memantik reaksi keras dari kalangan pemuda, aktivis, hingga warga yang selama ini resah dengan keberadaan perusahaan tambang tersebut. Mereka menuding PT ANN sebagai penyebab langsung maupun tidak langsung dari tragedi maut yang menimpa warga Routa.

Aktivis Hukum: “Nyawa FA adalah Harga Mahal dari Kelalaian Korporasi”

Randi Liambo, aktivis peduli hukum Sulawesi Tenggara sekaligus pemuda asal Routa, menjadi salah satu pihak yang paling vokal. Menurutnya, PT ANN selama ini beroperasi penuh kejanggalan: IUP (Izin Usaha Pertambangan) berada di wilayah yang justru berdekatan dengan permukiman warga, bahkan berbatasan langsung dengan Sulawesi Tengah.

“Kematian ini jelas berkaitan dengan praktik tambang yang membahayakan warga. Kami menduga PT ANN tidak pernah melakukan kajian AMDAL strategis, tapi tetap dibiarkan beroperasi,” ujar Randi dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/9/2025).

Lebih lanjut, Randi menuduh perusahaan melakukan praktik ilegal lain: mengeruk material batu dan pasir dari Sungai Lailindu tanpa izin resmi. Sungai tersebut sejak puluhan tahun menjadi nadi kehidupan warga Routa sumber air untuk mandi, mencuci, dan kebutuhan harian lain.

“Sekarang sungai itu rusak, keruh, dan berubah fungsi menjadi ladang material perusahaan. Padahal, material yang diambil jelas dipakai untuk kepentingan PT ANN dan dibawa ke Sulawesi Tengah lewat jalan nasional,” tegasnya.

Masalah Izin, Pajak, dan Jalur Lintas Negara Bagian

Aktivis itu menambahkan, aktivitas PT ANN juga sarat dugaan pelanggaran administrasi. Material hasil tambang diangkut menggunakan jalan negara, namun perusahaan diduga tidak mengantongi izin lintas maupun membayar kewajiban pajak atas penggunaan jalan tersebut.

“Ironisnya, PT ANN bahkan tidak memasang rambu-rambu keselamatan di lokasi galian. Tak ada tanda peringatan, tak ada barikade. Akibatnya, lokasi itu jadi lubang maut yang merenggut nyawa FA,” kata Randi geram.

APH Dinilai Lalai, Warga Ancam Aksi Massa

Tak hanya perusahaan, Randi juga menuding aparat penegak hukum (APH) di Kecamatan Routa lalai menjalankan fungsi kontrol. Padahal, menurutnya, sudah ada banyak laporan warga mengenai aktivitas tambang yang meresahkan. Namun hingga kini, aparat terkesan menutup mata.

“PT ANN harus bertanggung jawab atas wafatnya adik kami FA. Jika aparat tidak bergerak, kami yang akan turun tangan. Kami siap melakukan aksi demonstrasi besar-besaran, bahkan menghentikan aktivitas PT ANN secara paksa,” ancam Randi.

Tambang di Ujung Tanduk: Ilegal, Merusak, dan Mematikan

Peristiwa maut di Routa hanya menambah panjang daftar kelam praktik pertambangan di Sulawesi Tenggara. Daerah ini memang kaya nikel, tapi kekayaan alam seringkali berbalas tragedi bagi masyarakat lokal. Dari tanah longsor, pencemaran sungai, hingga korban jiwa akibat kelalaian perusahaan tambang.

Kasus PT ANN menjadi potret buram bagaimana sebuah perusahaan bisa leluasa beroperasi meski diduga tak mengantongi izin lengkap. Lokasi tambang berdiri di kawasan yang tak seharusnya: dekat permukiman, merusak sungai, dan melewati jalur lintas nasional.

Apalagi, ketiadaan rambu keselamatan dan sistem perlindungan di lokasi galian menunjukkan abainya perusahaan terhadap standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Bagi warga, ini bukan sekadar kelalaian, tapi pembiaran yang mematikan.

Tanggung Jawab Siapa?

Pertanyaan besar pun muncul: siapa yang harus bertanggung jawab atas kematian FA?

Perusahaan? Jelas, sebab lokasi kejadian berada di bawah kontrol mereka.

Aparat penegak hukum? Mestinya, karena pembiaran atas dugaan pelanggaran izin adalah bentuk kelalaian.

Pemerintah daerah? Tak kalah penting, karena izin IUP hingga pengawasan lingkungan adalah wewenang pemerintah daerah dan provinsi.

Warga menilai, tragedi ini adalah buah dari sistem tambang yang lebih mementingkan cuan ketimbang keselamatan warga.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *