Kendari — Kuasa hukum terpidana kasus pelecehan anak, Andri Darmawan, resmi melaporkan kuasa hukum korban, Nasruddin, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, Jumat (12/12/2025). Selain Nasruddin, sebuah akun Facebook bernama @La Ode Intibumi juga ikut diseret dalam laporan tersebut.

Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27A, serta manipulasi dokumen elektronik Pasal 35 Undang-Undang ITE.

“Hari ini kami resmi melaporkan dua orang, yaitu Nasruddin dan pemilik akun Facebook @La Ode Intibumi,” tegas Andri.

Chat WhatsApp Guru Mansur Jadi Pemicu

Andri menjelaskan, laporan ini berawal dari beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang disebut-sebut milik Mansur, guru yang kini menjadi terpidana dalam kasus pelecehan anak. Chat tersebut ditampilkan oleh Nasruddin dan kemudian tersebar luas melalui beberapa media massa.

Akun @La Ode Intibumi juga disebut turut memperluas penyebaran dengan mengunggah chat itu ke grup Facebook Sultra Info.

“Nasruddin menyampaikan kepada publik bahwa Pak Mansur ini orang sakit, berdasarkan chat yang beredar itu,” ujar Andri. “Pernyataan ini jelas merugikan.”

Disebut Editan, Pola Nomor WhatsApp Jadi Sorotan

Andri menilai chat yang beredar tersebut tidak autentik. Berdasarkan penelusuran mereka, tangkapan layar itu diduga berasal dari insta story seorang anak yang pernah menjadi saksi dalam persidangan.

Saat ditelusuri lebih lanjut, Andri menemukan sejumlah kejanggalan teknis pada format nomor WhatsApp dalam chat tersebut.

“Biasanya WhatsApp menampilkan nomor baru dengan format +62 852 xxxx xxxx. Tapi yang beredar ini tertulis +6208 dan angkanya rapat semua. Dari sini saja sudah terlihat janggal. Kami menduga kuat chat itu hasil editan,” tegasnya.

Bantah Pengakuan dalam Persidangan

Ia juga membantah klaim pihak korban yang menyebut Mansur mengakui percakapan itu saat sidang. Menurutnya, dalam persidangan tidak pernah ada pengakuan demikian. Bahkan, bantahan itu disebut telah termuat dalam putusan pengadilan.

“Mansur tidak pernah mengakui chat tersebut. Nomor yang dipakai memang benar nomornya, tapi isi chat-nya bukan,” tegas Andri.

Soal Cadar dan Dugaan Kelainan Kejiwaan

Andri turut meluruskan isu lain yang juga dilemparkan pihak korban kepada kliennya. Ia membenarkan bahwa empat tahun lalu, saat masih mengajar, Mansur sempat meminta seorang murid membuka cadarnya karena suaranya terdengar seperti laki-laki. Namun ia menegaskan bahwa hal itu tidak terkait dugaan perilaku menyimpang.

Ia juga membantah keras tudingan Nasruddin yang menyebut Mansur mengalami kelainan kejiwaan.

“Hasil pemeriksaan psikiater tertanggal 25 Februari 2025 menyatakan Pak Mansur tidak memiliki gangguan jiwa maupun kecenderungan pedofil. Jadi atas dasar apa dia mengatakan klien kami sakit?” tukasnya.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *