KONAWE – Dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola kepegawaian kembali mencuat di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe, Sabtu (4/4/2026). Sorotan kali ini mengarah pada seorang pejabat berinisial WW yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Perhubungan.

Informasi yang dihimpun dari sumber internal mengungkap kejanggalan mendasar: WW disebut tidak pernah menduduki jabatan pengawas (Eselon IV), namun langsung “meloncat” ke jabatan administrator (Eselon III) sebagai kepala bidang. Praktik semacam ini dinilai menabrak prinsip dasar sistem merit yang menjadi fondasi manajemen ASN di Indonesia.

“Yang bersangkutan tidak pernah menjabat sebagai pengawas, tapi langsung dilantik sebagai Kabid. Ini jelas janggal,” ujar sumber tersebut dengan nada tegas.

Lebih jauh, kondisi ini disebut bukan hanya soal prosedur yang dilangkahi, tetapi juga berdampak langsung pada legitimasi karier yang bersangkutan. Secara administratif, jabatan Kabid yang diduduki WW berpotensi tidak sah dijadikan dasar kenaikan pangkat.

“Secara aturan, tidak bisa digunakan untuk kenaikan pangkat. Ada syarat wajib: pernah menjabat sebagai pengawas minimal tiga tahun,” ungkapnya.
Dugaan “Akal-akalan” Administratif

Untuk menutupi celah tersebut, muncul dugaan adanya upaya “penyesuaian” administratif. Nama WW tiba-tiba tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di Kecamatan Morosi, terhitung sejak 22 Juni 2022.

Namun, fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar. Jabatan tersebut diduga tidak pernah benar-benar diduduki oleh yang bersangkutan.

“Jabatan itu hanya muncul di atas kertas. Tidak pernah dijalankan,” tegas sumber itu.

Kecurigaan semakin menguat ketika data riwayat jabatan tersebut baru muncul dalam sistem kepegawaian pada 3 Maret 2026—waktu yang terbilang sangat terlambat dan tidak wajar. Nama seorang oknum berinisial SN di BKPSDM Konawe disebut sebagai pihak yang menginput data tersebut.

Temuan ini memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa atau manipulasi data kepegawaian—praktik yang tidak hanya mencederai etika birokrasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Desakan Audit Menyeluruh

Sejumlah pihak mendesak agar kasus ini tidak berhenti sebagai isu internal, melainkan segera ditindaklanjuti melalui audit menyeluruh oleh Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Kalau benar ada manipulasi data, ini serius. Harus diaudit total, dari proses pengangkatan sampai input data di sistem,” tegas seorang aktivis di Konawe.

Kasus ini dinilai sebagai ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.Aturan Jelas, Praktik Dipertanyakan

Dalam kerangka regulasi, pengangkatan ASN ke jabatan struktural telah diatur tegas, di antaranya melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menekankan sistem merit—berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (jo. PP Nomor 17 Tahun 2020) juga menggariskan bahwa pengangkatan jabatan administrator harus melalui tahapan berjenjang, termasuk syarat pernah menduduki jabatan pengawas dalam kurun waktu tertentu, umumnya minimal tiga tahun.

Tak hanya itu, setiap riwayat jabatan ASN wajib tercatat secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam sistem kepegawaian nasional.

Namun, jika dugaan dalam kasus ini terbukti benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran teknis—melainkan potret rapuhnya integritas dalam pengelolaan birokrasi.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip keberimbangan, akurasi, dan praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Redaksi membuka ruang konfirmasi guna memastikan informasi yang utuh dan berimbang.

Kasus ini kini menanti jawaban: apakah akan dibongkar hingga tuntas, atau kembali tenggelam di balik sunyi birokrasi.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *