Kendari – Lingkar Pemikiran dan Aktivis Sulawesi Tenggara (LIPAT SULTRA) secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil langkah tegas terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek infrastruktur di daerah.
Desakan tersebut berkaitan dengan temuan dugaan kekurangan volume pekerjaan pada lima paket proyek yang mencakup sektor jalan, irigasi, dan jaringan di lingkup Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara.
AMANTOMO menyampaikan bahwa dia telah mengantongi sejumlah data awal yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak proyek.
“Kami menduga kuat adanya praktik korupsi berupa kekurangan volume pekerjaan pada lima paket proyek tersebut. Ini sangat merugikan keuangan negara dan berdampak langsung pada kualitas infrastruktur yang dinikmati masyarakat,” ujar perwakilan LIPAT SULTRA dalam keterangannya.
LIPAT SULTRA juga menegaskan bahwa laporan resmi telah dimasukkan ke Kejati Sultra sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran publik.
Mereka mendesak agar Kejati Sultra segera:
- Memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur pelaksana kegiatan, kontraktor, maupun pejabat terkait.
- Melakukan audit investigatif untuk menghitung potensi kerugian negara.
- Menetapkan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut LIPAT SULTRA, penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan profesional guna menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas pembangunan yang berkualitas. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Selain itu, LIPAT SULTRA mengingatkan bahwa tindakan korupsi, termasuk manipulasi volume pekerjaan, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.(Redaksi).
