Bombana, Sulawesi Tenggara — Lembaga Investigasi Negara (LIN) menyoroti proyek Penataan RTH Taman Merdeka Boepinang di Kelurahan Boepinang, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, dengan nilai kontrak Rp2.113.222.929 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Sorotan ini disampaikan Hanra Anoa, pemerhati kebijakan daerah yang menyampaikan sikap LIN, usai melihat kondisi pekerjaan di lapangan. Hanra menilai hasil pekerjaan terlihat kasar dan item pekerjaan yang tampak tidak sebanding dengan nilai anggaran.
“Anggaran lebih dari dua miliar, tapi yang terlihat dominan hanya rabat beton keliling, WC, dan tempat duduk. Hasilnya juga tampak kasar. Ini patut diuji apakah sudah sesuai spesifikasi dan nilai kontraknya,” kata Hanra Anoa.
Desak Satreskrim Uji Mutu dan Telusuri Material
LIN secara tegas mendesak Polres Bombana melalui Unit Satreskrim untuk mengambil langkah penyelidikan awal berupa uji kualitas pekerjaan dan penelusuran aliran material.
“Kami mendesak Satreskrim Polres Bombana melakukan uji mutu terhadap hasil pekerjaan—mulai dari kualitas beton, ketebalan, finishing, sampai kesesuaian spesifikasi. Selain itu, penting juga mengusut asal-usul material dan jalur distribusinya, karena ada indikasi material diduga berasal dari sumber yang tidak memiliki legalitas,” tegas Hanra Anoa.
LIN menilai, bila dugaan penggunaan material dari sumber tidak legal benar terjadi, maka dampaknya bukan hanya pada kualitas pekerjaan, tetapi juga berpotensi terkait pelanggaran aturan pengadaan dan tata kelola proyek.
Data Proyek (sesuai papan informasi kegiatan)
Berdasarkan papan informasi di lokasi:
• Nama Paket: Penataan RTH Taman Merdeka Boepinang
• Lokasi: Kel. Boepinang, Kec. Poleang, Kab. Bombana
• Sumber Dana: APBD TA 2025
• Waktu Pelaksanaan: 118 hari kalender
• Mulai: 4 September 2025
• Selesai: 31 Desember 2025
• Nilai Kontrak: Rp 2.113.222.929
• Pelaksana: CV. Raning Dwi Laksana
• Nomor Kontrak: 605/09.a/KONTRAK/DAU/PPK II PUPR/IX/2025
Tuntutan LIN
LIN meminta:
1. Satreskrim Polres Bombana melakukan pulbaket/puldata, memanggil pihak terkait, dan mengamankan dokumen teknis (RAB, spesifikasi, volume pekerjaan, serta laporan pelaksanaan).
2. Dilakukan uji mutu/lab terhadap hasil pekerjaan (beton/finishing/ketebalan/komposisi) untuk memastikan kesesuaian spesifikasi.
3. Menelusuri rantai pasok material: pemasok, lokasi pengambilan, bukti pembelian, surat jalan, hingga legalitas sumber material.
4. PUPR/PPK membuka ringkasan item pekerjaan dan spesifikasi agar publik dapat membandingkan output di lapangan dengan kontrak.
LIN menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Pernyataan ini disampaikan sebagai kontrol publik agar penggunaan anggaran daerah dapat diuji secara objektif dan terbuka.
