Kendari — Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Halu Oleo (UHO), Alfin Reski Saputra, secara tegas menyampaikan pernyataan sikap kepada publik terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Pernyataan ini disampaikan menyusul berbagai temuan serta langkah penertiban yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dugaan pelanggaran tata kelola pertambangan dan penyerobotan kawasan hutan lindung oleh PT TMS. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebelumnya telah menyegel dan mengambil alih kembali area tambang milik PT TMS seluas 172,82 hektare, karena diduga beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sah.

Alfin menegaskan, aktivitas eksploitasi sumber daya alam tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat setempat. Menurutnya, penyegelan lokasi dan pengenaan sanksi administratif tidak cukup untuk menjamin keadilan dan pemulihan kerusakan lingkungan.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan pidana, serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses perizinan dan operasional PT TMS secara transparan dan profesional,” tegas Alfin.

Ia menilai, dugaan pelanggaran yang terjadi telah memenuhi unsur pidana kehutanan dan pertambangan, sehingga harus ditindaklanjuti secara serius, bukan sekadar berhenti pada sanksi administratif. Desakan ini, lanjut Alfin, sejalan dengan tuntutan berbagai elemen masyarakat sipil yang menginginkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan lingkungan.

Alfin juga mendesak Kepolisian, Kejaksaan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi memastikan proses hukum berjalan tuntas hingga memberikan efek jera bagi perusahaan yang terbukti merusak lingkungan tanpa izin.

“Ini adalah tanggung jawab moral dan sosial kita bersama, termasuk generasi muda, untuk menjaga kelestarian alam dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Desakan tersebut turut mendapat dukungan dari organisasi lingkungan yang sebelumnya juga menyerukan agar kasus PT TMS diproses secara pidana. Mereka menilai sanksi administratif tidak sebanding dengan tingkat kerusakan ekologis yang ditimbulkan di kawasan hutan lindung Pulau Kabaena.

Kasus PT TMS sendiri telah menjadi sorotan publik karena lokasi konsesi tambangnya berada di kawasan hutan lindung tanpa dokumen IPPKH yang sesuai ketentuan, serta berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius terhadap lingkungan dan sumber daya alam setempat.

Menutup pernyataannya, Alfin menyerukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama menjaga ruang hidup, menegakkan hukum, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan demi kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *