KENDARI — Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataan Kepala Dishub Kendari, Paminuddin, yang sempat dinilai keras saat menegur mobil-mobil ekspedisi yang parkir di badan jalan dan bahu Jalan Budi Utomo, Kelurahan Wua-Wua, pada Sabtu (27/12/2025) pagi.
Paminuddin menegaskan, nada tegas yang terdengar dalam rekaman tersebut bukan bermaksud kasar, melainkan bagian dari tugas penegakan aturan demi keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
“Saya tidak bermaksud berbicara kasar. Saya hanya mempertanyakan mengapa truk-truk ekspedisi bisa parkir di atas badan jalan dan bahu jalan,” ujarnya, Minggu (28/12/2025).
Ia juga meluruskan tafsir publik terkait ucapannya yang menyinggung kendaraan berpelat luar daerah. Menurutnya, hal itu bukan bentuk pelarangan atau diskriminasi, melainkan pengingat bahwa fasilitas jalan yang dibangun menggunakan APBD Kota Kendari harus digunakan untuk kepentingan umum.

“Kendaraan berpelat luar tidak dilarang masuk atau beroperasi di Kendari. Silakan beraktivitas, tapi parkirlah di tempat yang semestinya — di kantong parkir atau area kantor ekspedisi masing-masing,” jelasnya.
Paminuddin menekankan, Pemerintah Kota Kendari akan tetap bersikap tegas terhadap parkir liar, khususnya truk-truk ekspedisi yang menggunakan badan jalan sebagai area bongkar-muat. Meski demikian, penertiban dilakukan dengan pendekatan yang solutif dan manusiawi.
“Kami tegas dalam penertiban, tetapi tetap memberikan solusi dan kebijakan yang tidak merugikan pelaku usaha,” tegasnya.
Dishub Kendari menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pengelola ekspedisi untuk menata area parkir serta aktivitas operasional agar tidak mengganggu pengguna jalan.
