KENDARI,KABENGGA ID.(25 Oktober 2026).— Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (FH UHO) menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari dalam melaksanakan pembinaan terhadap warga binaan dengan mengedepankan pendekatan yang humanis, berorientasi pada pembentukan karakter, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Apresiasi ini merupakan bentuk penghargaan atas upaya jajaran Lapas Kelas IIA Kendari dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan yang tidak semata-mata berorientasi pada pelaksanaan pidana, tetapi juga pada proses pembinaan dan persiapan warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang lebih baik sebagaimana disaksikan langsung oleh Delegasi Lembaga Kemahasiswaan FH UHO ketika melakukan kunjungan pada 8 Oktober dan 14 Oktober 2026.

Adam Tri Saputra selaku Pengurus Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Hukum UHO menilai bahwa pendekatan humanis dalam sistem pemasyarakatan merupakan bagian penting dari pelaksanaan tujuan hukum yang tidak hanya menekankan aspek penegakan hukum, tetapi juga nilai kemanusiaan, keadilan, dan pemulihan sosial. “Bagaimanapun juga, warga binaan tetaplah manusia yang memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang layak, pembinaan yang konstruktif, serta kesempatan untuk memperbaiki diri”, ucap Adam (25/10/2026).

“Dalam perspektif hukum, pelaksanaan pembinaan di Lapas Kelas IIA Kota Kendari sejalan dengan spirit Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menempatkan sistem pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang bertujuan meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, serta dapat diterima kembali oleh masyarakat”, lanjut Adam.

Sekretaris Jenderal Pusat Kajian Konstitusi FH UHO tersebut juga memandang bahwa keberhasilan sistem pemasyarakatan tidak cukup diukur dari aspek keamanan dan ketertiban di dalam lapas, tetapi turut ditentukan oleh kualitas pembinaan, profesionalitas petugas, serta kemampuan institusi dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perubahan perilaku warga binaan.

“Pendekatan yang mengedepankan dialog, pembinaan kepribadian, pengembangan keterampilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada reintegrasi sosial”, tandasnya.

Apresiasi ini sekaligus menjadi dorongan agar Lapas Kelas IIA Kendari terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan serta pembinaan kepada warga binaan. Sinergi antara institusi pemasyarakatan, kalangan akademisi, dan masyarakat juga dinilai penting untuk memperkuat pemahaman publik bahwa pemasyarakatan bukan sekadar tempat menjalani hukuman, melainkan ruang pembinaan bagi seseorang untuk mempersiapkan diri kembali menjalani kehidupan sosial secara bertanggung jawab.

Selaras dengan hal tersebut, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UHO, Saleh Salahudin berharap praktik pembinaan yang humanis dapat terus dikembangkan secara konsisten, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, serta standar pelayanan pemasyarakatan.

“Pada akhirnya, pemasyarakatan yang humanis mencerminkan bahwa penegakan hukum tidak harus mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan. Sebaliknya, hukum yang dijalankan secara profesional, adil, dan bermartabat justru membuka ruang bagi perubahan, pemulihan, serta kesempatan bagi setiap warga binaan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat”, tutup Saleh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *