Kendari – Kabengga.id ll Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (YPT Sultra), Ardi Hazim, secara terbuka mengungkap dugaan ketidakteraturan administrasi serius hingga manipulasi hukum dalam proses perubahan akta yayasan yang diduga melibatkan mantan pengurus, Dr. M. Yusuf.

Ardi menegaskan, rapat yang diklaim berlangsung pada 3 November 2025 dan dijadikan dasar perubahan akta yayasan diduga cacat hukum karena tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004. Rapat tersebut disebut tidak melibatkan unsur Pembina yang sah dan tidak memenuhi kuorum, sehingga keabsahannya patut dipertanyakan.

“Secara hukum, rapat tersebut tidak dapat dibenarkan. Bahkan salah satu Pembina resmi, Muhammad Saleh Lasata, secara tegas menyatakan tidak pernah ada rapat pada tanggal yang diklaim,” ujar Ardi dalam keterangan resminya.

Lebih jauh, Ardi juga mengungkap adanya dugaan klaim sepihak terkait pengunduran diri sejumlah tokoh penting dalam struktur Pembina, yang menurutnya tidak pernah terjadi secara sah dan tidak pernah dituangkan melalui mekanisme hukum yang benar.

Ia menegaskan, pengurus yayasan tidak memiliki kewenangan mengambil alih fungsi Pembina dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, seluruh produk hukum yang lahir dari proses tersebut, termasuk Akta Nomor 10, dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lanjutan.

“Jika benar akta tersebut disusun berdasarkan rapat yang tidak sah, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi hukum,” tegasnya.

Saat ini, YPT Sultra menyatakan fokus pada pemulihan tata kelola yayasan sesuai koridor hukum, demi menjamin stabilitas kelembagaan dan melindungi hak-hak mahasiswa serta keberlangsungan institusi pendidikan di Sulawesi Tenggara.

Pihak kuasa hukum juga membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan apabila dugaan pelanggaran ini terus dipaksakan dan merugikan yayasan maupun kepentingan publik.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *