MUNA BARAT, KABENGGA.ID — Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Muna Barat terus berproses. Kasus tersebut kini telah memasuki tahap pemeriksaan awal oleh kepolisian.
Pada Selasa, 27 Januari 2026, korban pelapor pertama menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muna. Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Muna selama kurang lebih dua jam.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang sebelumnya diajukan korban terkait dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Kuasa hukum korban, Abdul Rahman, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan undangan klarifikasi atas laporan yang telah diterima penyidik. Dalam pemeriksaan perdana itu, korban dimintai keterangan secara mendalam dan penyidik telah menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Hari ini adalah undangan klarifikasi atas laporan yang diajukan korban. Pemeriksaan sudah dilakukan dan BAP telah diambil,” ujar Abdul Rahman usai mendampingi korban.
Ia mengungkapkan, korban berinisial S diberikan sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik. Seluruh pertanyaan tersebut difokuskan pada penggalian kronologi dugaan peristiwa pencabulan secara runtut dan terperinci.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan perbuatan tidak senonoh itu terjadi saat korban tengah melakukan setoran hafalan. Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tindakan yang tidak pantas.
“Korban menerangkan bahwa ia dicium pada bagian bibir saat sedang setoran hafalan,” ungkap Abdul Rahman.
Lebih lanjut, korban juga menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan terduga pelaku dengan dalih sebagai bentuk latihan sebelum menikah. Alasan itu disampaikan terduga pelaku kepada korban saat kejadian berlangsung.
“Dalih yang disampaikan terduga pelaku kepada korban adalah sebagai latihan sebelum menikah. Keterangan ini disampaikan korban saat pemeriksaan,” tegasnya.
Abdul Rahman berharap penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka, objektif, dan menyeluruh agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Menurutnya, perkara ini tidak hanya menyangkut korban secara pribadi, tetapi juga berdampak luas terhadap kepercayaan publik, khususnya terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
“Kami berharap kasus ini dibuka seterang-terangnya. Ini menyangkut kemaslahatan umat dan keberlangsungan pesantren, karena keresahan di tengah masyarakat sudah cukup besar,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses hukum yang transparan akan memberikan kepastian dan kejelasan arah penanganan perkara bagi seluruh pihak terkait.
“Dengan dibukanya perkara ini secara terang, arah hukumnya ke depan akan jelas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Muna masih terus mendalami keterangan korban. Proses penanganan perkara dipastikan masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. /DAM
