Kendari – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Kendari melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Mereka mendesak agar aktivitas pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, segera dihentikan.
Desakan ini bukan tanpa alasan. GMNI menilai proses pembangunan yang digagas oleh kepala desa setempat sarat pelanggaran aturan dan telah memicu konflik serius di tengah masyarakat. Alih-alih menghadirkan kesejahteraan, proyek tersebut justru dituding menjadi sumber polemik yang merugikan warga Desa Polindu.
Ketua DPC GMNI Kota Kendari, Aji Darmawan, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah warga yang menghentikan aktivitas pembangunan Kopdes Merah Putih. Aksi tersebut, menurutnya, bukan tindakan tanpa dasar, melainkan bentuk perlawanan atas dugaan pelanggaran hak.
“Langkah masyarakat bukan tanpa alasan. Mereka memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang saat ini dijadikan lokasi pembangunan koperasi,” tegas Aji.
Ia menilai, tindakan kepala desa dalam memaksakan pembangunan di atas lahan yang masih memiliki status kepemilikan jelas adalah bentuk kesewenang-wenangan. Lebih jauh, Aji menyoroti langkah kepala desa yang justru melaporkan warga ke pihak kepolisian dengan tuduhan pengrusakan.
“Ini ironis. Masyarakat yang mempertahankan hak atas tanahnya justru dikriminalisasi. Ini bukan hanya keliru, tapi berpotensi menjadi bentuk diskriminasi terhadap warga sendiri,” tambahnya.
Menurut GMNI, tindakan tersebut ibarat “menyulut api di tengah tumpahan bensin”—memperkeruh situasi yang sudah panas dan berisiko memicu konflik horizontal yang lebih luas.
Sementara itu, Kepala Bidang Agitasi dan Propaganda Aksi DPC GMNI Kota Kendari, Kino Saputra, mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap objektif dan berhati-hati.
Ia meminta Kapolda Sulawesi Tenggara untuk melakukan koordinasi dengan Polres Buton Tengah agar penanganan laporan dugaan pengrusakan tidak dilakukan secara gegabah.
“Kasus ini harus ditelaah secara mendalam. Warga yang dilaporkan memiliki dasar hukum yang kuat sebagai pemilik sah lahan. Jika dipaksakan masuk ke ranah pidana tanpa kejelasan status hukum tanah, itu menjadi tidak rasional,” ujar Kino.
GMNI menegaskan, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait status kepemilikan lahan, proses hukum terhadap warga dinilai prematur dan berpotensi mencederai rasa keadilan.
Situasi di Desa Polindu kini menjadi sorotan. Alih-alih menjadi simbol kemandirian ekonomi desa, pembangunan Kopdes Merah Putih justru berubah menjadi titik api konflik antara pemerintah desa dan warganya sendiri.(redaksi).
