KENDARI – Ketua Komisi Advokasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (DPM FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO), Ilham, mengecam keras dugaan praktik pengisian dan penyaluran BBM non subsidi jenis Pertalite dan Pertamax ke dalam jerigen yang diduga masih berlangsung di SPBU Bundaran Tank, Kota Kendari.

Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat karena berisiko memicu kebakaran maupun ledakan.

Dalam keterangannya, Ilham menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh menunggu terjadinya insiden besar sebelum mengambil langkah penindakan.

“Jangan tunggu meledak baru bertindak. Dugaan pengisian BBM non subsidi ke dalam jerigen secara berulang di SPBU Bundaran Tank merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti. Keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan akibat lemahnya pengawasan maupun pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi membahayakan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pengisian BBM ke dalam jerigen tidak hanya menimbulkan dugaan penyelundupan dan distribusi ilegal, tetapi juga berpotensi menimbulkan listrik statis yang dapat memicu kebakaran, terutama apabila menggunakan wadah yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, aktivitas tersebut diduga dilakukan secara berulang dan terorganisir. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya praktik penimbunan maupun penjualan kembali BBM secara ilegal yang perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Karena itu, DPM FKIP UHO mendesak Polresta Kendari, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak manajemen maupun karyawan SPBU Bundaran Tank yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aktivitas tersebut.

Selain itu, investigasi lapangan secara menyeluruh dinilai penting guna memastikan ada atau tidaknya praktik penyelundupan, penimbunan, maupun distribusi BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta Tipidter Polresta Kendari segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta mengusut dugaan maraknya pengisian BBM non subsidi ke dalam jerigen. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka harus ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ilham menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia juga meminta instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap seluruh SPBU guna mencegah terjadinya praktik serupa.

“Jangan sampai aparat baru bergerak setelah terjadi kebakaran atau ada korban jiwa. Pencegahan jauh lebih penting daripada penyesalan. Negara harus hadir untuk melindungi keselamatan masyarakat dan memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan,” tutupnya.

DPM FKIP UHO menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut serta mendorong aparat penegak hukum untuk segera memberikan kepastian kepada publik terkait dugaan aktivitas pengisian BBM non subsidi ke dalam jerigen di SPBU Bundaran Tank, Kota Kendari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *