KENDARI,KABENGGA.ID. – Ketua Komisi Advokasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (DPM FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO), Ilham, mendesak DPRD Kota Kendari, khususnya Komisi II, untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax ke dalam jerigen plastik di SPBU Bundaran Tank.

Menurut Ilham, DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan perlu segera memanggil pihak pengelola SPBU beserta instansi terkait guna memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik atas dugaan aktivitas tersebut.

“DPRD Kota Kendari tidak boleh tinggal diam. Kami meminta Ketua Komisi II segera menjadwalkan RDP dan menghadirkan pihak pengelola SPBU serta instansi terkait agar persoalan ini dibuka secara transparan di hadapan publik. Masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya,” tegas Ilham.

Ia menilai, dugaan pengisian Pertamax ke dalam jerigen plastik tidak hanya menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat apabila dilakukan tanpa prosedur yang sesuai.

Menurutnya, penggunaan jerigen plastik dalam pengisian BBM berisiko menimbulkan listrik statis yang dapat memicu kebakaran atau ledakan jika tidak ditangani dengan standar keselamatan yang benar.

Ilham menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD harus dijalankan secara maksimal untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara serius serta mencegah potensi terjadinya insiden yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

“Jangan tunggu meledak baru bertindak. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai ada korban akibat kelalaian atau pembiaran terhadap dugaan praktik yang berpotensi membahayakan,” pungkasnya.

DPM FKIP UHO berharap DPRD Kota Kendari segera mengambil langkah konkret melalui pelaksanaan RDP serta mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan: Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pernyataan ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi berwenang. Hingga ada hasil pemeriksaan resmi, dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *