KENDARI, KABENGGA.ID. — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Sulawesi Tenggara, Karmin, S.H., mengecam tindakan seorang wartawan berinisial Irvan dari media KendariKini yang disebut mengeluarkan jurnalis CahayaSultra.com, Aziz, dari grup WhatsApp “Jaga Kendari” yang dikelola untuk komunikasi dengan Humas Polresta Kendari.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 06.53 WITA. Sebelumnya, Aziz diketahui telah berada di dalam grup WhatsApp tersebut setelah diundang oleh pihak Humas Polresta Kendari.

Karmin menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama, bukan semata-mata karena pengeluaran seorang wartawan dari grup komunikasi, tetapi juga menyangkut profesionalisme, independensi, kesetaraan akses informasi, serta batas antara fungsi jurnalistik dan pengelolaan ruang komunikasi institusi kepolisian.

Aziz Pertanyakan Pengeluarannya
Berdasarkan percakapan yang disampaikan kepada redaksi, setelah mengetahui dirinya tidak lagi berada dalam grup WhatsApp “Jaga Kendari”, Aziz kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak Humas Polresta Kendari.

“Kenapa izin komandan saya dikeluarkan? Oknum wartawan yang kasih keluarkan saya,” demikian isi pesan Aziz sebagaimana disampaikan.

Humas Polresta Kendari, Efnur, kemudian merespons dengan menyatakan akan melakukan konfirmasi kepada Irvan.

“Begitu ya, nanti saya konfirmasi sama Irfan, Pak. Siap Pak Asis, terima kasih saran dan masukannya. Nanti kami akan atur dan silaturahmi dengan teman-teman media agar semua bisa berjalan lancar dan sukses,” demikian respons yang disebut berasal dari Efnur.

Karmin mengatakan, persoalan tersebut seharusnya tidak terjadi apabila hubungan antarsesama wartawan dibangun atas dasar saling menghormati dan menjunjung tinggi profesionalisme.

“Tidak boleh begitu. Sesama profesi jurnalis seharusnya saling menghargai dan saling mendukung. Kami mengecam tindakan seperti ini karena dapat menimbulkan kegaduhan dan kecemburuan di kalangan teman-teman jurnalis di Sulawesi Tenggara,” tegas Karmin.

Soroti Posisi Wartawan sebagai Admin Grup Humas
Karmin juga mempertanyakan posisi seorang wartawan yang disebut menjadi admin dalam grup WhatsApp komunikasi yang berkaitan dengan Humas Polresta Kendari.

Menurutnya, pengelolaan grup komunikasi resmi institusi kepolisian idealnya berada pada pihak internal institusi yang bertanggung jawab, bukan pada individu wartawan.

“Seharusnya wartawan tidak menjadi admin. Kalau itu grup Humas Polresta Kendari, sebaiknya pihak internal Polresta Kendari yang menjadi admin. Jangan sampai ada kesan bahwa akses komunikasi media dengan institusi ditentukan oleh wartawan tertentu,” ujarnya.

Karmin menilai, apabila seorang wartawan memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh berada dalam ruang komunikasi dengan institusi kepolisian, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai konflik kepentingan dan kesetaraan akses informasi.

Namun, ia menegaskan bahwa dugaan konflik kepentingan tersebut tidak otomatis berarti telah terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik. Penilaian atas pelanggaran etik harus dilakukan berdasarkan fakta, konteks, dan mekanisme yang berlaku.

PPWI Minta Humas Polresta Kendari Netral
Karmin meminta jajaran Humas Polresta Kendari bersikap netral terhadap seluruh media dan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

Menurutnya, hubungan antara kepolisian dan media merupakan hubungan kemitraan profesional yang harus tetap menjaga batas independensi masing-masing pihak.

“Kami meminta Humas Polresta Kendari harus netral dan tidak berpihak kepada siapa pun. Media merupakan salah satu mitra dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Jangan sampai akses komunikasi justru dipengaruhi oleh kepentingan atau hubungan personal tertentu,” katanya.

Ia juga meminta agar seluruh wartawan memperoleh kesempatan yang proporsional untuk mendapatkan informasi publik dari institusi kepolisian sepanjang memenuhi ketentuan dan etika jurnalistik.

Kemerdekaan Pers Dijamin Undang-Undang
Karmin menegaskan bahwa kemerdekaan pers memiliki dasar hukum yang kuat.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih berstatus berlaku. Dalam Pasal 2, kemerdekaan pers disebut sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

Sementara Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

Kemudian Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) menyatakan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Sedangkan Pasal 6 UU Pers memberikan peran penting kepada pers, antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai demokrasi dan supremasi hukum, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat dan akurat, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Adapun Pasal 7 ayat (2) mengatur bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik, sementara Pasal 8 menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Independensi Wartawan Harus Dijaga
Selain UU Pers, prinsip independensi juga ditegaskan dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, yang menyatakan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

Dewan Pers melalui Surat Edaran Nomor 02/SE-DP/VI/2023 tentang Menjaga Kemerdekaan Pers dengan Bersikap Independen juga menegaskan pentingnya independensi dan profesionalisme pers serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik dari intervensi pihak lain.

Dewan Pers juga telah menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional, yang antara lain bertujuan mendorong profesionalisme pers, mencegah penyalahgunaan profesi wartawan dan melindungi publik dari praktik pers yang tidak profesional.

Karmin menilai prinsip tersebut harus diterapkan bukan hanya dalam produk berita, tetapi juga dalam hubungan profesional antarsesama wartawan maupun hubungan antara wartawan dengan lembaga pemerintah.

Jangan Sampai Akses Informasi Menjadi Alat Kepentingan
Menurut Karmin, ruang komunikasi antara institusi pemerintah dengan media seharusnya tidak menjadi ruang eksklusif yang dikendalikan oleh individu tertentu.

“Jangan sampai ada kesan wartawan tertentu memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang boleh mendapatkan akses informasi dan siapa yang tidak. Ini yang harus dijaga bersama,” katanya.

Ia menilai, apabila seorang wartawan sekaligus menjadi pengelola atau admin ruang komunikasi resmi institusi tertentu, perlu ada batas yang jelas agar tidak muncul persepsi bahwa kewenangan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun media tertentu.

Karmin juga mengingatkan bahwa kritik terhadap sesama wartawan tidak boleh diarahkan menjadi tindakan yang mengganggu kebebasan pers. Sebaliknya, apabila ada persoalan etik atau profesionalisme, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme organisasi, perusahaan pers, atau Dewan Pers sesuai konteks permasalahannya.

Dewan Pers sendiri memiliki mekanisme untuk menerima dan memproses pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan prinsip kemerdekaan pers.

PPWI: Jangan Ada Perlakuan Berbeda terhadap Wartawan
Karmin menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan apabila sebuah grup komunikasi memiliki aturan keanggotaan tertentu. Namun, apabila grup tersebut merupakan ruang komunikasi antara institusi kepolisian dan wartawan, menurutnya harus ada mekanisme yang jelas, transparan dan tidak diskriminatif.

“Kalau ada aturan, mari dibuat aturan yang jelas. Kalau ada pelanggaran etik dari wartawan, silakan disampaikan dan diselesaikan sesuai mekanisme. Tetapi jangan sampai seorang wartawan memiliki kewenangan sepihak mengeluarkan wartawan lainnya,” tegasnya.

Ia meminta Humas Polresta Kendari mengevaluasi mekanisme pengelolaan grup komunikasi tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus maupun akses informasi yang tidak proporsional.

**“Izin, Komandan. Kami berharap persoalan ini menjadi bahan evaluasi bersama agar hubungan Polresta Kendari dengan seluruh media di Sulawesi Tenggara tetap sehat, profesional, terbuka dan tidak berpihak,” pungkas Karmin.

Catatan redaksi: Pemberitaan ini memuat pernyataan dan keberatan dari DPD PPWI Sultra. Penyebutan nama maupun dugaan dalam berita ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum atau kode etik.

Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan koreksi bagi Irvan, KendariKini, Humas Polresta Kendari maupun pihak lain yang disebut, sesuai prinsip UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tim Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *