KONAWE SELATAN, KABENGGA.ID. — Polemik proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan, mulai memicu sorotan serius. Ketua BPD Langgapulu, Mujahidin, secara terbuka menuding adanya dugaan pelanggaran mekanisme serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses pergantian anggota BPD yang tengah berjalan.
Mujahidin menilai proses yang dilakukan tidak lagi berada dalam koridor aturan sebagaimana diatur dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Ia menyebut keterlibatan langsung kepala desa dalam proses musyawarah pemilihan anggota baru sebagai bentuk intervensi terhadap kewenangan lembaga BPD.
Menurutnya, proses tersebut seharusnya tetap dikendalikan oleh unsur BPD aktif, bukan diambil alih oleh pemerintah desa.
“Kepala desa diduga ikut terlibat langsung, padahal secara konstitusi desa kewenangan itu berada pada lembaga BPD aktif,” tegas Mujahidin, Minggu (10/05/2026).
Tak hanya menyoroti dugaan pelanggaran prosedur, Mujahidin juga mengungkap persoalan yang dinilai lebih serius, yakni munculnya surat pengunduran diri yang dijadikan dasar pergantian anggota BPD. Ia membantah pernah menandatangani dokumen tersebut dan menduga ada indikasi pemalsuan surat dalam proses administrasi pergantian.
Dugaan itu membuka potensi persoalan pidana. Mujahidin menyebut pihaknya tengah mengkaji langkah hukum dengan mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen.
Perselisihan internal lembaga desa ini dipastikan tidak berhenti pada polemik administratif semata. Mujahidin mengaku tengah menyiapkan laporan resmi ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara guna meminta penyelidikan menyeluruh atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan indikasi manipulasi dokumen dalam proses pemilihan anggota BPD tersebut.
Langkah hukum itu dinilai menjadi penentu untuk menguji legalitas proses pergantian yang kini menuai kontroversi di tengah masyarakat Desa Langgapulu.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Langgapulu belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi atas tudingan yang dilontarkan Ketua BPD. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih belum memperoleh respons.
Situasi ini pun mulai menjadi perhatian publik. Warga kini menunggu sikap Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan untuk turun tangan melakukan mediasi dan evaluasi agar konflik kelembagaan di tingkat desa tidak berkembang menjadi gesekan sosial yang lebih luas.(redaksi).
