Kendari, Kabengga.Id. – Mahasiswa dan aktivis Gemari Sultra mengecam keras kelambanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dalam mengusut dugaan korupsi mencengkeram proyek peningkatan Pelabuhan Penyeberangan Lasusua (Tobaku) di Kabupaten Kolaka Utara senilai Rp 19,5 miliar. Proyek strategis ini, yang dikelola Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Provinsi Sultra, bukan saja menjadi monumen penyimpangan anggaran negara, melainkan juga bukti nyata betapa rapuhnya tata kelola infrastruktur di negeri kita yang katanya sedang berbenah.

Gemari Sultra mendesak Kejati Sultra dengan tuntutan tegas, segera panggil dan periksa secara menyeluruh Kepala Balai BPTD Wilayah XVIII Sultra, Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) proyek berinisial SL, kontraktor pelaksana, Koordinator Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan berinisial IL, serta pegawai staf teknis BPTD Sultra berinisial M! Tuntutan ini bukan sekadar seruan kosong, melainkan imperatif moral dan hukum untuk mengungkap jaringan korupsi yang telah merampok masa depan rakyat Kolaka Utara dan Sultra secara keseluruhan.

Dirman selaku penanggung jawab aksi menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang kami himpun mengungkap dugaan mencengangkan, meskipun Kejati telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk PPK SL, kontraktor, IL, dan M, proses penyidikan terkesan setengah hati dan lamban. Hasil pemeriksaan sementara justru membuka tabir penyimpangan signifikan pelabuhan yang diklaim “selesai” ternyata cacat spesifikasi, dengan pagar rubuh dan konstruksi mangkrak yang nyata-nyata mengecewakan. Lebih ironis lagi, dugaan kuat bahwa PPK sendiri turun tangan mengerjakan proyek, sementara kontraktor membantah tanggung jawabnya. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, ini adalah skema kolusi terstruktur yang menggerogoti APBN dan merugikan masyarakat Tobaku.

Lebih lanjut, Dirman menyampaikan bahwa Kejati Sultra tidak boleh bungkam soal perkembangan kasus ini dan mesti sadar bahwa diamnya institusi penegak hukum justru menjadi pelindung bagi para koruptor. Di mana komitmen Kejati Sultra untuk memberantas korupsi? Di mana keberanian untuk memanggil pimpinan BPTD sebagai aktor utama yang bertanggung jawab atas pengelolaan proyek? Penundaan pemanggilan ini bukan saja melanggar prinsip due process of law, tapi juga melecehkan mandat rakyat yang telah mempercayakan APBN untuk kesejahteraan, bukan untuk kantong pribadi pejabat! Korupsi di proyek Tobaku bukan kasus sporadis; ini adalah gejala endemik kegagalan audit dan pengawasan di Sultra, di mana proyek strategis berulang kali menjadi ladang empuk untuk meraup keuntungan haram.

Untuk itu GEMARI SULTRA Menuntut:

  1. Segera panggil dan periksa secara mendalam Kepala Balai BPTD Wilayah XVIII Sultra sebagai penanggung jawab utama proyek, yang diduga membiarkan atau bahkan mengatur penyimpangan ini.
  2. Periksa kembali PPK inisial (SL) yang nekat turun tangan kerja sendiri, sebuah pelanggaran etika dan hukum yang mencurigakan.
  3. Dalami kontraktor yang membantah tanggung jawab, untuk ungkap alur aliran dana mark-up dan fiktif.
  4. Periksa Koordinator Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan (IL) atas kelalaian pengawasan yang merugikan publik.
  5. Periksa pegawai staf teknis BPTD Sultra (M) sebagai kunci saksi internal yang tahu rahasia gelap proyek Tobaku.

Kami, Gerakan Mahasiswa Rakyat Indonesia (Gemari) Sultra, tidak akan tinggal diam. Aksi hari ini hanyalah pengantar; jika tuntutan tak kunjung dipenuhi, gelombang massa akan kembali mengguncang Kejati Sultra dengan intensitas lebih besar. Rakyat Sultra muak dengan korupsi yang kronis ini, keadilan bukan janji, tapi kewajiban! Kejati Sultra, bertindaklah sekarang, atau mundurlah dari panggung penegakan hukum, tutup Dirman(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *