Kendari — Kabengga.id ll Upaya mendorong kreativitas dan inovasi di dunia pendidikan kembali diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara. Melalui Bidang Kekayaan Intelektual (KI), Kanwil Kemenkumham Sultra resmi memfasilitasi pencatatan Hak Cipta untuk dua aplikasi digital inovatif karya SMPN 9 Kendari: SiGURU dan SiSISWA.
Proses pencatatan ini didampingi langsung oleh Suarni, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Sultra, hingga kedua aplikasi tersebut sah terdaftar sebagai karya cipta yang dilindungi negara. SiGURU dan SiSISWA merupakan terobosan berbasis teknologi informasi yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran dan manajemen sekolah.
Perolehan Hak Cipta ini menjadi tonggak penting, mengingat kedua aplikasi tersebut tidak hanya bermanfaat bagi internal sekolah, tetapi juga berpotensi diadopsi lebih luas. Dengan status perlindungan hukum, SMPN 9 Kendari kini memiliki kepastian atas hak moral dan hak ekonomi atas karya tersebut, sekaligus mencegah potensi penjiplakan maupun penggunaan tanpa izin.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, mengapresiasi langkah progresif SMPN 9 Kendari dalam memanfaatkan digitalisasi pendidikan.
“Kami sangat mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh SMPN 9 Kendari. Perlindungan Kekayaan Intelektual adalah kunci untuk memajukan kreativitas, terutama di sektor pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SMPN 9 Kendari, Mansur Mokuni, menyambut baik fasilitasi tersebut sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap dunia pendidikan. Ia menegaskan bahwa perlindungan KI akan memberi ruang aman bagi guru dan siswa untuk terus berkarya tanpa kekhawatiran disalahgunakan pihak lain.**
