KENDARI,KABENGGA.(14 September 2026). — Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Halu Oleo (UHO) melayangkan Surat Peringatan (SP) Pertama kepada Ketua Umum BEM FMIPA UHO Periode 2026–2027, Wira Yuda Nugroho Musa.
Surat tersebut bernomor 011/A/DPM-FMIPA/UHO/IX/2026 dan ditetapkan di Kendari pada 14 September 2026. Peringatan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakdisiplinan terhadap Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan Garis Besar Program Kerja (GBPK) Lembaga Kemahasiswaan FMIPA UHO.
Dalam suratnya, DPM FMIPA UHO menyebutkan bahwa pemberian peringatan berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan DPM sebagaimana diatur dalam Aturan Khusus DPM FMIPA UHO, BAB II Bagian 2 Hak-hak Dewan, Pasal 6 Poin 7, khususnya mengenai hak memperoleh tembusan rencana kegiatan yang dilaksanakan oleh BEM FMIPA UHO.
DPM FMIPA UHO menyatakan telah mengonfirmasi kepada BEM FMIPA UHO dan menyebut bahwa sejak pelantikan hingga surat tersebut diterbitkan, pihak BEM disebut belum memberikan surat pemberitahuan kegiatan kepada DPM. Atas dasar tersebut, DPM kemudian memberikan Surat Peringatan Pertama kepada Ketua Umum BEM FMIPA UHO.
Dalam surat itu, DPM memberikan waktu tujuh hari sejak surat peringatan ditetapkan untuk menindaklanjuti ketentuan yang disampaikan. DPM juga menyatakan bahwa apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi dan tidak segera ditindaklanjuti sesuai waktu yang diberikan, maka akan diterbitkan Surat Peringatan Kedua.
Selanjutnya, apabila pihak yang bersangkutan dinilai tetap tidak menunjukkan iktikad baik dan kedisiplinan dalam menaati GBHO dan GBPK, DPM menyatakan dapat memberikan Surat Peringatan Ketiga yang berujung pada proses pemberhentian antarwaktu atau pencabutan hak keanggotaan sebagai Ketua BEM FMIPA UHO Periode 2026–2027, dengan mengacu pada ketentuan BAB II Pasal 4 Ayat 2 Kedudukan, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban DPM FMIPA UHO.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPM FMIPA UHO, Ihsan Fadil, serta Sekretaris Umum II DPM FMIPA UHO, Agustamar, dan menjadi bentuk langkah pengawasan DPM terhadap jalannya organisasi kemahasiswaan di lingkungan FMIPA UHO.
Langkah ini ditempuh sebagai bentuk komitmen pengawasan dan penegakan tata kelola organisasi mahasiswa yang sehat dan akuntabel dilingkungan FMIPA UHO.(redaksi).
