KENDARI — Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI), Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, SH., MM., melakukan inspeksi langsung ke sejumlah wilayah di lingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), dalam rangka memotret kondisi aktual aparat penegak hukum serta menguji keseriusan penanganan perkara, terutama kasus korupsi.

Kunjungan ini disebut sebagai langkah strategis setelah bertahun-tahun kawasan Sultra tidak pernah mendapatkan atensi langsung dari pimpinan tertinggi kejaksaan.

“Kunjungan ini dilakukan setelah beberapa tahun wilayah ini belum pernah mendapat tinjauan langsung dari pimpinan,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, saat mendampingi kunjungan Kajagung di Kejari Konawe, Senin (8/12/2025).

Sorot Penanganan Korupsi dan Evaluasi Internal

Burhanuddin memantau perkembangan penanganan perkara di setiap satuan kerja, termasuk memeriksa sejauh mana tindak lanjut kasus-kasus yang mandek maupun yang sedang berjalan. Selain itu, tim Kejagung turut melakukan pendataan kekuatan personel dan mengevaluasi sarana-prasarana penunjang kinerja kejaksaan.

“Hasil peninjauan akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh untuk meningkatkan kinerja institusi,” jelas Anang.

Setrum ke Sektor Tambang: Perusahaan Mulai Terjaring Satgas PKH

Di sektor pertambangan, setiap Kejari di Sultra telah membentuk Satuan Tugas Pengamanan Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang beranggotakan TNI, Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, dan unsur kehutanan.

“Satgas ini sudah mendatangi sejumlah lokasi di berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara. Beberapa perusahaan pertambangan telah terdata dan tengah ditindaklanjuti,” ujar Anang.

Ia menyebut sedikitnya lebih dari lima perusahaan kini masuk meja pemeriksaan lanjutan. Perusahaan yang terbukti melanggar bakal dikenai sanksi administratif hingga denda.

Tim Satgas PKH juga memperluas kerja hingga sektor perkebunan yang diduga menjadi pemicu kerusakan lingkungan.

Respons Cepat di Daerah Bencana

Kejaksaan tak hanya bergerak di Sulawesi Tenggara. Satgas PKH juga diterjunkan ke sejumlah titik bencana banjir di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat untuk mengidentifikasi kondisi lapangan dan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Hingga saat ini, identifikasi penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses, baik perorangan maupun perusahaan,” kata Anang.

Tegaskan Praduga Tak Bersalah, Tapi Penyidikan Jalan Terus

Meski berbagai dugaan pelanggaran tengah diproses, Anang menegaskan bahwa kejaksaan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyelidikan lanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *