KENDARI ll KABENGGA. ID – Kepala Desa Laonti, Surdin SH, akhirnya harus merasakan dinginnya jeruji besi. Jaksa resmi menahannya setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21). Penahanan itu dilakukan usai penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melimpahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sultra, Kamis (2/10/2025).
Pelimpahan dipimpin langsung Unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra di bawah kendali Ipda Jabrudin SH MH. Kasus ini menambah daftar panjang kepala desa yang terjerat dugaan penyelewengan dana publik.
Modus Licik
Berdasarkan keterangan resmi Bid Humas Polda Sultra, perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polda Sultra tanggal 7 April 2025. Pelapornya, Risdayanti — warga Desa Laonti yang kini bekerja di Hongkong.
Risdayanti mengaku tak pernah menerima dana kompensasi dampak debu tambang senilai Rp 21 juta, padahal namanya tercatat sebagai penerima. Dana itu disebut-sebut “raib” dan masuk ke rekening yang ternyata dikendalikan oleh sang kades.
Surdin diduga membuka rekening atas nama Risdayanti tanpa sepengetahuan korban. Uang dari PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang seharusnya jadi hak warga lingkar tambang justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Sorotan Publik
Kasus ini kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Penahanan Surdin menandai babak baru proses hukum yang diyakini akan menyeret praktik gelap lain di lingkar dana tambang.
Masyarakat Laonti pun menanti: apakah jerat hukum hanya berhenti pada Surdin, atau justru membuka tabir lebih luas tentang aliran dana kompensasi yang selama ini rawan dimainkan oknum berkuasa?**
