KOLAKA,KABENGGA.ID. – Pengungkapan kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor di Kabupaten Kolaka mengarah pada temuan yang lebih luas. Saat melakukan pengembangan, polisi menemukan dua unit sepeda motor Honda CRF yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Temuan itu berawal dari penangkapan AL (25), warga Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, yang diduga menggelapkan sepeda motor milik seorang warga. Penangkapan dilakukan Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka pada Sabtu (20/6/2026) setelah menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasubsi Penmas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan penyidik kini tidak hanya fokus pada satu laporan yang menjerat AL. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan aktivitas terduga pelaku.
Kasus tersebut bermula pada 3 Juni 2026 ketika korban, Bahrun, meminjamkan sepeda motor miliknya kepada AL yang mengaku memiliki keperluan mendesak. Tak lama kemudian, kendaraan sempat dikembalikan dalam kondisi rusak.
Namun, AL kembali membawa motor tersebut dengan alasan akan melakukan perbaikan. Sejak saat itu, kendaraan tak pernah lagi dikembalikan kepada pemiliknya.
Merasa dirugikan hingga sekitar Rp34 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pomalaa. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Elang Anti Bandit hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
Dalam proses pengembangan pascapenangkapan, polisi menemukan dua unit Honda CRF yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Satu unit ditemukan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan, sementara satu unit lainnya diamankan di Kabupaten Kolaka.
Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa kasus yang ditangani penyidik tidak berdiri sendiri. Polisi kini menelusuri asal-usul kendaraan yang ditemukan serta kemungkinan adanya peristiwa serupa yang belum terungkap.
“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku telah diamankan bersama sejumlah barang bukti. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun barang bukti tambahan,” ujar Aiptu Riswandi, Minggu (21/6/2026).
Saat ini AL telah ditahan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
Polres Kolaka mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada pihak lain. Kepolisian juga meminta warga segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban dugaan tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.(redaksi).
