Jakarta,Kabengga .Id (3 April 2026 ) — Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran makan dan minum di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe.

Desakan ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024 atas pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2023. Dalam laporan tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan serius yang mengindikasikan adanya penyimpangan anggaran.

Presidium IMIK Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, menegaskan bahwa temuan BPK bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

“Temuan BPK sudah sangat jelas. Ini bukan lagi dugaan biasa, tetapi indikasi kuat praktik korupsi. Jika dibiarkan, ini akan melemahkan penegakan hukum di sektor keuangan daerah,” tegasnya dalam keterangan pers, Jumat (3/4/2026).

Temuan Krusial BPK
Berdasarkan hasil audit, terdapat sejumlah indikasi penyimpangan anggaran dengan nilai miliaran rupiah, di antaranya:

Belanja makan dan minum kepala daerah (Bagian Umum) sebesar Rp3,1 miliar, dengan temuan ketidaksesuaian antara realisasi dan kondisi riil serta bukti pertanggungjawaban yang tidak memadai.

Belanja makan dan minum lainnya (Bagian Umum) senilai Rp2,1 miliar, yang dinilai tidak patuh terhadap tata kelola anggaran dan diduga digunakan tanpa dukungan bukti sah.

Belanja sewa tenda sebesar Rp257 juta, dengan indikasi ketidaksesuaian di lapangan hingga dugaan mark-up atau pengadaan fiktif.

Belanja makan dan minum Bagian Humas dan Protokoler sebesar Rp3,7 miliar, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara memadai serta menunjukkan lemahnya sistem pengendalian internal.
Secara umum, BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan, ketidakpatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah, serta bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap dan tidak valid, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

IMIK Jakarta menilai, rangkaian temuan tersebut menunjukkan pola penyimpangan yang tidak berdiri sendiri, melainkan mengarah pada praktik yang sistematis dan terstruktur di lingkup Setda Konawe.

Desakan dan Tuntutan Tegas
Atas dasar itu, IMIK Jakarta menyampaikan sejumlah tuntutan:

  1. Mendesak Polres Konawe segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan melakukan penyelidikan menyeluruh.
  2. Mendorong penetapan tersangka, tidak hanya pada PPK tetapi juga pihak vendor yang terlibat.
  3. Meminta BPK berkoordinasi dengan KPK untuk menuntaskan audit kerugian negara, khususnya terkait temuan Rp3,1 miliar.
  4. Menuntut transparansi penuh kepada publik dalam proses penanganan kasus.
  5. Mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe melakukan evaluasi total terhadap tata kelola anggaran di seluruh instansi.
  6. Meminta aparat penegak hukum bertindak profesional tanpa tebang pilih dan bebas dari intervensi politik.
    Selain itu, IMIK juga menyoroti adanya sikap tidak kooperatif dalam proses pemanggilan oleh penyidik. Hal ini dinilai sebagai bentuk rendahnya komitmen terhadap penegakan hukum dan tidak boleh dibiarkan.

IMIK Jakarta menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Bahkan, mereka menyatakan siap menggelar aksi massa jika proses hukum berjalan lambat atau tidak transparan.

“Penegak hukum tidak boleh ragu. Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas,” tutup Irsan.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *