KOLAKA UTARA, KABENGGA.ID — Peredaran narkotika di Kabupaten Kolaka Utara kembali terbongkar. Satresnarkoba Polres Kolaka Utara menyita 20 saset sabu dengan berat bruto 975,58 gram yang disebut polisi bernilai sekitar Rp1,2 miliar, sebelum seluruhnya diduga diedarkan kepada pengguna.
Pengungkapan ini tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial RA (27), warga Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, yang diduga berperan sebagai kurir. Kasus tersebut kini dikembangkan untuk menelusuri pihak yang diduga mengendalikan pengiriman dan jaringan peredaran sabu tersebut.
Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2026), mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika sekitar pukul 01.08 Wita di Desa Puncak Monapa, Kecamatan Lasusua. Polisi kemudian bergerak ke lokasi, namun orang dan kendaraan yang dicurigai belum ditemukan.
Penyelidikan berlanjut setelah polisi memperoleh informasi bahwa seorang pria yang diduga terkait transaksi berada di kawasan Pelabuhan Feri Tobaku menggunakan sepeda motor Yamaha Force. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menemukan RA. Dari pemeriksaan, polisi mengamankan satu saset plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari pengembangan pemeriksaan, polisi menyebut RA mengaku masih menyimpan sejumlah paket sabu yang rencananya diedarkan menggunakan modus sistem tempel. Petugas kemudian bergerak ke sebuah kebun cokelat dan menemukan 17 paket sabu yang disembunyikan di dalam kaleng susu bekas bertuliskan PediaSure.
Sementara satu paket lainnya, menurut polisi, telah ditempatkan di sebuah drainase di pinggir Jalan Trans Sulawesi, Desa Puncak Monapa. Polisi juga mengungkap adanya rencana penempelan paket di kawasan Masjid Agung Kolaka Utara. Rangkaian temuan tersebut menjadi bagian yang kini didalami penyidik untuk mengungkap bagaimana barang tersebut masuk dan siapa saja yang telah menunggu distribusinya.
Dijanjikan Rp15 Juta, Polisi Telusuri Pemberi Perintah
Dalam pemeriksaan awal, RA disebut mengaku mendapat tawaran Rp15 juta untuk menjalankan tugas sebagai kurir. Ia disebut dihubungi seseorang berinisial I melalui WhatsApp untuk mengambil, membawa, menyimpan, hingga menempatkan paket sabu di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi menduga paket tersebut telah memiliki calon penerima dan akan diedarkan di wilayah hukum Polres Kolaka Utara melalui sistem tempel. Namun, siapa penerima akhir maupun seberapa luas jaringan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan dan alat bukti yang sah.
Pengembangan perkara kemudian mengarah ke Morowali, Sulawesi Tengah. Kapolres Kolaka Utara menyebut pihak yang diduga mengendalikan pengiriman berada di luar wilayah Kolaka Utara.
“Ini dikendalikan dari Morowali. Di Morowali ini bukan orang dalam lapas, tapi orang di luar,” kata Andi Sofyan.
Keterangan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan perkara. Sebab, hampir satu kilogram sabu yang ditemukan bukan hanya menunjukkan adanya aktivitas pengiriman dalam jumlah besar, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai rantai pasokan, sumber barang, penerima, serta pihak yang diduga mengatur distribusi.
Polisi menyebut RA mengaku baru pertama kali menjalankan peran sebagai kurir. Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan apakah RA benar hanya berperan sebagai kurir atau terdapat pihak lain yang terlibat dalam rangkaian peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Andi Sofyan menegaskan jajarannya akan terus mengembangkan perkara hingga ke pihak yang diduga berada di balik jaringan tersebut.
“Kami tidak ada ruang, tidak ada tempat bagi pengedar dan bandar narkoba. Kita akan kejar, kita akan tangkap, kita akan cari dan kita akan bongkar jaringannya. Dan kita akan miskinkan melalui TPPU,” tegasnya.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai pasal yang diterapkan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian di proses hukum.
Dengan hampir satu kilogram sabu berhasil diamankan, penyidikan Polres Kolaka Utara kini tidak hanya berfokus pada barang bukti dan seorang terduga kurir. Polisi masih memburu pihak lain yang diduga berkaitan dengan pengiriman tersebut, termasuk pihak yang disebut berada di Morowali. Rantai peredaran itu kini menjadi pekerjaan rumah penyidik untuk dibuktikan sampai ke aktor-aktor lain yang benar-benar terlibat.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai peran RA, pihak berinisial I, serta dugaan pengendalian dari Morowali dalam berita ini bersumber dari keterangan kepolisian dan masih dalam proses penyidikan. Status hukum seseorang tetap mengikuti proses peradilan dan asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan.(**).
