KENDARI — Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dua lantai Tahap I di SMP Negeri 4 Kendari kembali menjadi sorotan publik. Proyek bernilai hampir Rp1,8 miliar yang bersumber dari APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2025 itu diduga bermasalah sejak tahap pelaksanaan hingga pengawasan.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Kendari, proyek dengan Kode Tender 10038357000 memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.799.982.109,00 dan berada di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari. Proyek tersebut menggunakan metode Tender Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur dengan skema kontrak gabungan lumsum dan harga satuan, yang secara hukum menuntut ketepatan volume, mutu, dan spesifikasi teknis pekerjaan.

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi sebaliknya.

Bangunan Tak Rampung, Kontrak Diduga Terlampaui

Meski secara administratif tender dinyatakan selesai pada 2025, hingga memasuki awal 2026 bangunan RKB tersebut belum juga rampung. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya keterlambatan pekerjaan yang berpotensi melampaui masa kontrak.

CEO East Indonesia Malaka Project Institute, Indra Dapa Saranani, menilai situasi ini mengindikasikan kegagalan perencanaan sekaligus lemahnya fungsi pengawasan proyek.

“Tender sudah dinyatakan selesai tahun 2025, tetapi fisik bangunan belum rampung hingga 2026. Ini bukan sekadar keterlambatan biasa, melainkan indikasi serius kegagalan manajemen proyek. PPK dan pengawas wajib dimintai pertanggungjawaban,” tegas Indra.

Dugaan Pelanggaran SNI dan Juknis

Tak hanya soal keterlambatan, proyek ini juga disorot karena dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan standar SNI, khususnya pada pekerjaan struktur.

Indra mengungkapkan, terdapat indikasi kuat bahwa pekerjaan pengecoran dan penggunaan besi tulangan, terutama pada lantai dua, tidak sesuai dengan petunjuk teknis konstruksi.

“Jika benar besi tulangan tidak sesuai standar, ini sangat berbahaya. Kita berbicara tentang bangunan sekolah yang akan digunakan anak-anak. Risiko keselamatan tidak bisa ditawar,” ujarnya.

Skema kontrak lumsum–harga satuan seharusnya menjamin kualitas dan ketepatan pekerjaan. Dugaan pelanggaran spesifikasi ini membuka ruang potensi kerugian keuangan daerah sekaligus ancaman keselamatan pengguna bangunan.

Peran Kepala Sekolah Ikut Disorot

Sorotan tak hanya tertuju pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pelaksana proyek. Oknum Kepala SMP Negeri 4 Kendari juga ikut disinggung karena diduga mengetahui bahkan membiarkan pekerjaan berlangsung tidak sesuai spesifikasi.

“Kepala sekolah adalah pengguna langsung bangunan. Jika mengetahui adanya penyimpangan namun dibiarkan, maka patut diduga ada unsur pembiaran. Ini harus diperiksa,” kata Indra.

Desakan Audit dan Pemeriksaan Hukum

Atas berbagai temuan tersebut, East Indonesia Malaka Project Institute secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

Pemeriksaan diminta mencakup:

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Pelaksana proyek

Konsultan pengawas

Oknum Kepala SMPN 4 Kendari

“Audit fisik, audit teknis, dan audit keuangan wajib dilakukan. Ini menyangkut uang negara, dunia pendidikan, dan keselamatan peserta didik. Kejati Sultra tidak boleh diam,” pungkas Indra.

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, PPK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, serta Kepala SMP Negeri 4 Kendari belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait dugaan keterlambatan pekerjaan maupun ketidaksesuaian spesifikasi teknis proyek tersebut.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *