Kendari – Kabengga.id ll Polemik lahan Tapak Kuda memasuki babak final. Jelang pencocokan objek perkara, kuasa hukum Koperasi Perikanan Soananto (Koperson) menegaskan tidak ada alasan, apalagi dalih pelayanan pasien, yang bisa menghentikan proses eksekusi lahan.

“Pihak RS Aliah sebenarnya tahu aturan, hanya saja pura-pura tidak tahu. Semua perlawanan atas lahan Tapak Kuda sudah diputus pengadilan dan semuanya kalah. Jadi klaim RS Aliah adalah sia-sia,” tegas kuasa khusus Koperson, Fianus Arung, saat dihubungi, Sabtu (4/10).

Semua Perlawanan Gugur di Pengadilan

Tiga perkara perlawanan lahan Tapak Kuda sebelumnya berakhir sama: ditolak pengadilan dan pelawan dihukum membayar biaya perkara.

Drs. La Ata (2017) – Ditolak PN Kendari.

H. Amirudin Cs (2017), termasuk RS Aliah – Ditolak dan dihukum biaya perkara.

Husein Awad/Hotel Zahra (2017) – Ditolak, SHM dinyatakan tidak berkekuatan hukum.

Putusan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) wajib dilaksanakan sesuai Pasal 195 HIR/224 RBg dan Pasal 54 UU No. 48 Tahun 2009.

“Siapa pun yang melawan di atas HGU Koperson akan bernasib sama. Penetapan sita eksekusi sudah keluar sejak 2018. Itu perintah hukum, perintah negara, dan wajib dipatuhi,” ujar Fianus.

SHM RS Aliah Cacat Hukum

Klaim Direktur RS Aliah, dr. Sukirman, bahwa pihaknya memiliki SHM terbukti cacat hukum. Pasalnya, sertifikat itu berdiri di atas tanah berstatus HGU Koperson, yang menurut Pasal 22 UUPA No. 5 Tahun 1960 dan Pasal 34 PP No. 40 Tahun 1996, tidak bisa diterbitkan hak milik di atasnya.

Artinya, SHM yang dikantongi RS Aliah batal demi hukum dan tidak sah.

Pasien Jangan Dijadikan Tameng

Fianus mengingatkan agar RS Aliah tidak menggunakan alasan pelayanan pasien sebagai tameng untuk menolak eksekusi.

“Menolak eksekusi dengan dalih pasien sama saja obstruction of justice. Itu bisa kena Pasal 221 KUHP. Kalau merasa berani melawan, silakan hadang eksekusi nanti, dan rasakan konsekuensi (redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *