Bombana – Situasi hukum di Kabupaten Bombana kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan tindakan pengrusakan dan upaya kriminalisasi yang melibatkan aparat kepolisian setempat. Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (ARPEKA-SULTRA), melalui Jendral Lapangan Aksi mereka, Sastra Wijaya, secara tegas menyampaikan kecaman atas insiden yang menimpa salah satu warga Kelurahan Puulemo, Kecamatan Poleang Timur.
Kasus ini bermula dari pengrusakan pagar milik Rustam, seorang warga setempat, yang disebut dilakukan oleh oknum aparat, yakni Kapolsek Poleang Timur. Tidak berhenti di situ, peristiwa tersebut juga disertai dengan indikasi adanya upaya kriminalisasi terhadap korban, yang semakin memperkeruh situasi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam pernyataan resminya, Sastra Wijaya menegaskan bahwa tindakan tersebut, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum. Ia menyebut bahwa aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru menjadi pihak yang menimbulkan rasa takut dan ketidakadilan.
“Ini bukan sekadar persoalan pagar yang dirusak. Ini adalah persoalan prinsip—tentang bagaimana hukum ditegakkan, dan tentang siapa yang sebenarnya dilindungi oleh hukum itu sendiri,” tegasnya.
Menurut Sastra, ARPEKA-SULTRA telah menerima sejumlah laporan dan keterangan dari warga sekitar yang menguatkan dugaan adanya tindakan tidak prosedural dalam peristiwa tersebut. Ia menilai, pendekatan represif tanpa dasar hukum yang jelas justru mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dugaan pengrusakan tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindakan biasa, mengingat pelaku yang disebut merupakan pejabat aktif di institusi kepolisian. Dalam perspektif hukum, hal ini berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran serius, baik secara etik maupun pidana.
“Ketika aparat yang seharusnya menjaga hukum justru diduga melanggar hukum, maka ini menjadi alarm keras bagi kita semua. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” lanjutnya dengan nada kritis.
Tak hanya menyoroti dugaan pengrusakan, ARPEKA-SULTRA juga mengangkat isu adanya upaya kriminalisasi terhadap Rustam. Sastra menyebut bahwa langkah tersebut, jika benar dilakukan, merupakan bentuk tekanan yang tidak adil terhadap warga sipil yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.
Ia menilai bahwa praktik kriminalisasi seringkali digunakan sebagai alat untuk membungkam pihak yang lemah, terutama ketika berhadapan dengan kekuasaan. Oleh karena itu, ia mendesak agar seluruh proses hukum yang berkaitan dengan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa korban justru berpotensi dijadikan tersangka. Ini tidak boleh terjadi. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang mencederai keadilan,” ujarnya.
ARPEKA-SULTRA juga meminta kepada institusi kepolisian, khususnya di tingkat Polda Sulawesi Tenggara, untuk segera melakukan evaluasi dan investigasi menyeluruh terhadap tindakan yang diduga dilakukan oleh Kapolsek Poleang Timur. Sastra menekankan pentingnya penegakan kode etik dan disiplin internal sebagai langkah awal untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, ARPEKA-SULTRA menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Sastra menegaskan bahwa Lembaga ARPEKA-SULTRA akan terus berdiri bersama masyarakat dalam memperjuangkan keadilan, tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan mundur. Ini bukan hanya tentang satu orang, tapi tentang masa depan penegakan hukum di daerah ini. Jika dibiarkan, maka praktik seperti ini bisa menjadi preseden buruk,” katanya.
Aksi yang dilakukan oleh ARPEKA-SULTRA pada hari Jum’at, 10 April 2026 di POLDA SULTRA dan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara membawa beberapa poin Tuntutan.
- Meminta Polda Sultra untuk menjelaskan secara jelas terkait pemberhentian perkara kasus kode etik terhadap Kapolsek Poleang Timur.
- Meminta Direskrimum Polda Sultra menjelaskan terkait pelimpahan perkara ke polres Bombana yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut terhadap pengrusakan Pagar lahan milik warga yang dilakukan oleh Kapolsek Poleang Timur.
- Mendesak DPRD Sultra untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perkara persoalan pagar lahan milik warga kelurahan Puulemo yang dirusak oleh Kapolsek Poleang Timur melalui instruksi Camat dan Lurah yang sampai saat ini masih terjadi pertikaian di masyarakat.
Dalam penutup pernyataannya, Sastra Wijaya menegaskan bahwa ARPEKA-SULTRA akan segera mengambil langkah-langkah lanjutan, termasuk melaporkan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang di daerah.
“Kami percaya bahwa keadilan masih bisa ditegakkan, selama ada keberanian untuk bersuara dan komitmen untuk bertindak. Kami tidak akan diam,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum di Kabupaten Bombana. Publik menanti langkah konkret dari pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa hukum benar-benar berdiri di atas semua golongan—tanpa kecuali.(Redaksi).
