Kendari – Aliansi Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara
(ALAM Sultra) menyoroti keberadaan salah satu bangunan yang tengah berdiri di kawasan perempatan Jalan Sao-Sao, Kota Kendari, yang diduga melanggar ketentuan sempadan jalan serta belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Ketua ALAM Sultra, Rahman Kusambi, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam pengawasan tata ruang dan perizinan bangunan.
“Bangunan yang berdiri di kawasan strategis perkotaan seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan, bukan justru diduga melanggar regulasi yang berlaku.
Jika benar tidak memiliki PBG dan melanggar sempadan jalan, maka ini adalah bentuk kelalaian yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Rahman.
Rahman menilai, apabila dugaan tersebut benar adanya, maka pembiaran terhadap pembangunan tersebut dapat mencederai wibawa pemerintah dalam menegakkan aturan serta menimbulkan preseden buruk terhadap penataan ruang di Kota Kendari.
Oleh karena itu, ALAM Sultra secara tegas mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari untuk segera turun melakukan pemeriksaan lapangan, audit administrasi perizinan, serta menghentikan sementara proses pembangunan apabila ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun teknis.
“Kami mendesak PUPR Kota Kendari agar tidak tutup mata terhadap persoalan ini.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus segera diambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk penghentian pembangunan maupun pemberian sanksi kepada pihak pengembang,” lanjutnya.
Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu demi menjaga marwah pemerintah dan kepastian hukum dalam tata kelola pembangunan daerah.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan aturan.(Redaksi).
