MUNA,KABENGGA.ID.(7 Oktober 2026).- Aroma penyalahgunaan wewenang (abuse of power) diduga kuat menyelimuti penanganan kasus hukum yang menimpa La Mute di Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (GMPAK) Sultra menuding penyidik Polres Muna berinisial A dan PT Adira Finance Cabang Muna telah melakukan “pilihan sengaja” untuk mengkriminalisasi warga lemah demi kepentingan bisnis pembiayaan.
Aktivis GMPAK Sultra, Firman Kultur, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap La Mute dalam kasus dugaan penggelapan mobil dengan jaminan fidusia adalah bentuk pemaksaan hukum yang serampangan. Menurutnya, seluruh pihak—baik pelapor maupun penyidik—sejak awal mengetahui bahwa La Mute hanyalah korban praktik pinjam nama (nominee).
“Adira tahu, penyidik tahu, semua tahu. Tapi La Mute tetap dipaksa jadi tersangka karena dia tidak punya kuasa, uang, ataupun perlindungan.”
— Firman Kultur, GMPAK SULTRA
FAKTA TAMBAHAN YANG TIDAK BOLEH DIABAIKAN
wilayah operasi mobil tersebut Kendari–Makasar -Morowali. Polres Muna telah melakukan upaya pencarian kendaraan tersebut namun tidak berhasil. Justru berkat peran serta dan kesediaan La Mute yang kooperatif, mobil Mitsubishi Fuso bernomor polisi DT 9795 BD akhirnya berhasil diamankan dan berada di lingkungan Polres Muna.
Namun yang menyakitkan: pada pencairan uang kredit antara Adira finance dan La Mey tersebut keluarkan oleh Adira /di terima oleh La Mei — paman La Mute sendiri — tanpa sepengetahuan dan keterlibatan La Mute sama sekali. La Mute sama sekali tidak tahu menahu mengenai pengeluaran dan pencairan uang Kredit tersebut. Namun ironisnya, bukan La Mei yang dijerat — La Mute yang justru ditahan!
KEDOK KREDIT MACET DAN CACAT FORMIL LAPORAN
Sengketa ini bermula dari fasilitas pembiayaan unit mobil Mitsubishi Fuso DT 9795 BD. Seluruh dokumen kendaraan — BPKB maupun STNK — terdaftar atas nama La Mei, bukan La Mute. Dana pinjaman sepenuhnya diterima, digunakan, dan dikuasai La Mei. La Mute murni hanya dipinjam namanya untuk memenuhi syarat administrasi — fakta yang diketahui PT Adira Finance Cabang Muna sejak awal, namun tetap melaporkan La Mute saat kredit bermasalah.
Legalitas laporan pun diragukan. Pelapor Awaludin Abid bukan anggota Direksi dan tidak dibekali surat kuasa khusus. “Secara hukum, laporan tersebut cacat formil sejak awal,” tegas Firman.
MENABRAK YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG
Penyidik berinisial A diduga sengaja mengabaikan garis hukum yang sudah mapan:
- Putusan MA No. 787 K/Pid/2014: Tanpa penguasaan fisik barang, tidak dapat dikatakan menggelapkan. La Mute tidak pernah menguasai, apalagi menyembunyikan mobil tersebut — justru membantu mengamankannya;
- Asas Ultimum Remedium: Sengketa utang-piutang perdata tidak boleh ditarik ke ranah pidana;
- Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014: Penetapan tersangka wajib didasari minimal dua alat bukti sah — yang tidak terpenuhi di sini.
Instrumen hukum pidana diduga dialihfungsikan menjadi alat penagih utang bagi kepentingan perusahaan pembiayaan.
UPAYA HUKUM TELAH DITEMPUH — NAMUN BELUM MEMBUAH HASIL
Pihak La Mute telah mengajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Raha untuk membatalkan penetapan tersangka. Namun sampai hari ini belum ada kemajuan maupun keputusan yang membebaskan La Mute dari jeratan tuduhan yang tidak berdasar tersebut.
Bersamaan itu, langkah lain juga diambil:
- Oknum Penyidik Inisial A dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sultra atas dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang;
- PT Adira Finance Cabang Muna dilaporkan secara pidana ke Polda Sultra atas dugaan rekayasa fakta dan keterangan palsu.
“Kami sudah serahkan semua bukti ke Polda Sultra. Desakan kami: selesaikan secara objektif, transparan, tidak tebang pilih. Jangan biarkan hukum jadi alat pemukul bagi rakyat kecil.”
— Firman Kultur, GMPAK SULTRA
TUNTUTAN AKHIR
1. Segera Bebaskan La Mute — dia tidak menggelapkan apa-apa, justru membantu mengamankan mobil;
2. Tinjau Ulang & Batalkan laporan yang cacat formil dari PT Adira Finance Cabang Muna;
3. Periksa & Tindak Penyidik Inisial A atas penyalahgunaan wewenang;
4. Percepat Penanganan Praperadilan di PN Raha — keadilan tidak boleh menunda-nunda;
5. Jika Tidak Bisa Mengawal Keadilan → Kapolres Muna Mundur. Pengaduan menumpuk, rakyat lemah dijadikan korban — bukan wajah kepemimpinan yang diharapkan.
