KENDARI,KABENGGA.ID. — Lingkungan kampus yang semestinya menjadi ruang aman untuk menimba ilmu justru disorot setelah mencuat dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa junior yang disebut merupakan kader Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe Utara (HIPPMAKO-KONUT).
HIPPMAKO-KONUT mengecam keras dugaan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh oknum mahasiswa senior di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari. Organisasi tersebut menilai, jika benar terjadi, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan dalih pembinaan, senioritas maupun tradisi organisasi.
Ketua Umum HIPPMAKO-KONUT, Sazkya Pratiwi Sakir, menegaskan kampus tidak boleh menjadi ruang tumbuhnya praktik intimidasi dan kekerasan. Menurutnya, proses pembinaan mahasiswa seharusnya dibangun melalui pendidikan, dialog dan keteladanan, bukan tekanan fisik maupun psikologis.
“Kami mengecam keras tindakan premanisme dan kekerasan fisik yang menimpa kader kami. Kampus seharusnya menjadi ruang akademis yang aman, inklusif, dan mendidik, bukan wadah intimidasi atau kekerasan fisik oleh oknum senior,” tegas Sazkya dalam keterangan tertulisnya.
Sorotan HIPPMAKO-KONUT tidak berhenti pada dugaan kekerasan yang dialami korban. Organisasi mahasiswa asal Kecamatan Oheo itu juga mempertanyakan sejauh mana mekanisme pengawasan internal kampus mampu mencegah praktik senioritas yang berujung pada kekerasan.
Bagi HIPPMAKO-KONUT, persoalan tersebut bukan sekadar konflik antarmahasiswa. Jika dugaan penganiayaan terbukti, kasus itu dinilai menyentuh persoalan yang lebih serius, yakni keamanan mahasiswa di lingkungan pendidikan serta tanggung jawab institusi dalam memastikan kampus bebas dari kekerasan.
Karena itu, HIPPMAKO-KONUT menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, mendesak Rektorat UIN Kendari melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh dan memberikan sanksi akademik tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Kedua, mendorong aparat penegak hukum memproses laporan korban secara profesional, transparan dan berkeadilan. HIPPMAKO-KONUT meminta proses hukum berjalan tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
Ketiga, mendesak kampus memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan korban dapat menjalani aktivitas akademiknya tanpa ancaman, tekanan ataupun intimidasi. Kampus juga diminta memfasilitasi pemulihan psikologis apabila korban mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.
Sazkya mengimbau seluruh kader HIPPMAKO-KONUT dan mahasiswa untuk tetap tenang serta tidak mengambil tindakan di luar koridor hukum.
Menurut dia, solidaritas terhadap korban harus diwujudkan melalui pengawalan proses hukum dan kelembagaan secara tertib, bukan dengan menciptakan persoalan baru.
HIPPMAKO-KONUT memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan mengenai dugaan kekerasan yang dialami kadernya.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mengawal kasus ini melalui jalur hukum dan kelembagaan yang sah hingga korban mendapatkan keadilan serta ada jaminan agar praktik kekerasan berkedok pembinaan tidak kembali terjadi di lingkungan kampus,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa senioritas tidak boleh berubah menjadi kekerasan. Kampus semestinya menjadi tempat mahasiswa belajar menghargai sesama, bukan ruang yang membiarkan intimidasi tumbuh atas nama tradisi pembinaan.(redakai).
