KENDARI, KABENGGA. ID – Tuduhan terhadap seorang oknum yang dilabeli “wartawan gadungan” sekaligus disebut melakukan intimidasi ke pihak STIMIK Bina Bangsa Kendari, dibantah tegas.

Narasumber berinisial RH menegaskan, aktivitas yang dilakukan di lapangan murni bagian dari kerja jurnalistik, yakni melakukan konfirmasi kepada mahasiswa yang mengaku belum menerima haknya.

“Tidak ada intimidasi. Itu murni konfirmasi untuk menggali fakta,” tegas RH.

RH juga mengkritik pemberitaan salah satu media lokal yang menyebut wartawan tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers. Ia menilai narasi itu keliru dan berpotensi menyesatkan publik.

Menurutnya, dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada kewajiban wartawan harus terdaftar di Dewan Pers untuk menjalankan tugas jurnalistik. Dewan Pers hanya berfungsi melakukan pendataan dan verifikasi, bukan menjadi penentu legalitas tunggal.

Lebih jauh, RH justru menyoroti adanya oknum yang mengaku wartawan, namun meminta agar berita diturunkan atau dihapus. Praktik tersebut dinilai mencederai profesionalisme pers.

“Kalau keberatan, gunakan hak jawab. Bukan minta berita dihapus,” ujarnya tegas.

Menanggapi kabar adanya rencana pelaporan hukum dari pihak tertentu, RH menegaskan bahwa pihaknya juga siap mengambil langkah serupa.

“Kalau bicara laporan, kami juga bisa melaporkan balik. Semua punya kedudukan yang sama di mata hukum,” tegasnya.

RH mengingatkan agar media tidak membangun opini sepihak tanpa verifikasi. Menurutnya, praktik seperti itu bertentangan dengan prinsip jurnalistik dan berpotensi menyesatkan publik.(Redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *