KENDARI — KABENGGA.ID ll Dugaan praktik korupsi kembali mencuat dari sektor pengelolaan anggaran daerah. Kali ini, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kolaka Utara dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara oleh Lembaga Pengawasan Kebijakan (LPK) Sultra, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2024 yang mengindikasikan kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan pembayaran pada sejumlah kegiatan.

LPK Sultra menegaskan, temuan BPK tersebut tidak dapat direduksi sebagai kesalahan teknis atau administratif belaka, melainkan telah mengarah pada indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Atas dasar itu, laporan pengaduan resmi diajukan ke Polda Sultra guna mendorong proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Temuan BPK adalah dokumen resmi negara yang lahir dari proses audit ketat. Ketika di dalamnya terdapat indikasi kerugian negara, maka sudah seharusnya aparat penegak hukum tidak tinggal diam,” tegas Koordinator LPK Sultra dalam keterangannya.

LPK Sultra menilai, pola kekurangan volume dan kelebihan bayar bukan fenomena baru dalam kasus-kasus korupsi anggaran daerah. Dalam banyak perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, modus serupa kerap digunakan untuk menyiasati anggaran dan mengalirkan keuntungan secara tidak sah, baik kepada oknum pejabat maupun pihak rekanan.

Secara yuridis, dugaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur larangan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

LPK Sultra juga mengingatkan bahwa kepolisian memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 1 angka 5 dan 6 KUHAP tentang penyelidikan dan penyidikan, serta Pasal 108 ayat (1) KUHAP yang menjamin hak warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana.

Dalam laporannya, LPK Sultra mendesak Polda Sultra agar segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab langsung, mulai dari kepala dinas selaku pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), hingga pihak rekanan yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan.

Menurut LPK Sultra, keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti temuan BPK merupakan tolok ukur nyata komitmen negara dalam pemberantasan korupsi. “Jika temuan BPK hanya berhenti di meja administrasi tanpa proses hukum yang jelas, maka pesan yang muncul adalah pembiaran. Itu berbahaya bagi tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

LPK Sultra memastikan akan mengawal ketat perkembangan penanganan laporan tersebut di Polda Sultra, sekaligus mendorong agar seluruh proses hukum berjalan profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi, demi menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat./DR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *