Kendari – Kabengga,id ll Asar Buton Kader Mahasiswa Banteng Muda Sulawesi Tenggara (MBM SULTRA) mengecam keras tindakan pembiaran dan dugaan penerbitan izin yang tidak prosedural oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat kepolisian di Kota Baubau. Hal ini menyusul gelaran pesta ulang tahun yang secara semena-mena menutup total akses Jalan Erlangga, Kelurahan Tarafu, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.[KENDARI,16 November 2025].
Aksi penutupan jalan umum ini jelas merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak dasar masyarakat untuk memperoleh akses yang lancar dan aman.Kegiatan ini diduga telah menimbulkan kemacetan, menghambat arus lalu lintas, dan mengganggu ketertiban umum. Yang lebih memprihatinkan, kegiatan semrawut ini diduga kuat telah mengantongi izin dari instansi berwenang, yang mencerminkan sikap maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.
Jalan adalah fasilitas publik dan ruang hidup bersama, bukan ruang privat untuk pesta pora segelintir orang. Fakta bahwa jalan bisa ditutup semena-mena untuk kepentingan pribadi dengan ‘restu’ dari oknum aparat adalah bukti kegagalan birokrasi dan pengawasan. Ini adalah bentuk pembangkangan terstruktur terhadap konstitusi dan hukum yang menjamin hak publik,” tegas Asarr Buton, Kader MBM SULTRA, dalam rilis resminya.
Dasar Hukum yang Dilanggar:
Praktik pembiaran dan penerbitan izin semacam ini telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
Pasal 106: Setiap orang yang menggunakan jalan wajib mengutamakan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Penutupan jalan secara sepihak jelas bertentangan dengan jiwa pasal ini.
Pasal 129: Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas Umum wajib dilindungi oleh Pemerintah. Penutupan jalan adalah bentuk pengabaian kewajiban perlindungan tersebut.
Pasal 284: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan terganggunya arus Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan atau denda.
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik:
Pasal 4: Setiap penyelenggara wajib mengutamakan kepentingan umum. Pemberian izin yang mengganggu kepentingan umum adalah bentuk pelanggaran prinsip pelayanan publik.
Pasal 13: Setiap Penyedia layanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas. Pembiaran gangguan ketertiban adalah bentuk pelayanan yang buruk.
3.Prinsip Umum Pemerintahan yang Baik (UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan): Tindakan menerbitkan izin yang mengganggu kepentingan umum dapat dikategorikan sebagai Tindakan Maladministrasi, yaitu penyalahgunaan wewenang yang melanggar asas kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Fakta di lapangan menunjukkan kolaborasi yang gagal antara Dinas Perhubungan Kota Baubau dan Kepolisian. Bagaimana mungkin sebuah kegiatan yang massif dan mengganggu dapat berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari yang berwenang? Ini menimbulkan pertanyaan serius: ada apa dengan Dinas Perhubungan Kota Baubau? Ada apa dengan Polisi di lokasi?
Atas dasar pelanggaran hukum dan moral ini, Mahasiswa Banteng Muda Sulawesi Tenggara (MBM SULTRA) mendesak:
- Kepala Dinas Perhubungan Provinsi SULTRA untuk segera MEMANGGIL dan MENCABUT/MENCOPOT jabatan Kepala Dinas Perhubungan Kota Baubau atas dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, dan pemberian izin tanpa prosedur yang benar yang mengakibatkan terganggunya ketertiban umum.
- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda SULTRA untuk segera MENGEVALUASI dan memberikan sanksi tegas terhadap kinerja Aparat Kepolisian di Kota Baubau atas dugaan KELALAIAN dan PEMBIARAN yang menyebabkan terganggunya hak publik dan tertibnya lalu lintas.
- Gubernur SULTRA dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi SULTRA untuk segera melakukan PENYELIDIKAN KHUSUS terhadap dugaan praktik maladministrasi dan penerbitan izin tanpa prosedur di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Baubau, khususnya terkait peristiwa penutupan Jalan Erlangga ini.
Kami tidak akan tinggal diam melihat ruang hidup rakyat dikorbankan untuk kepentingan segelintir orang yang dilindungi oleh oknum aparat. Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, kami siap mengeskalasi aksi ke tingkat yang lebih luas dan lebih masif./MM.
