Kendari : Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sultra Yusrianto mengatakan bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah harus pro nelayan.
Pernyataan Yusrianto dikatakan didepan peserta Rapat Evaluasi Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah lingkup Pemda kabupaten/kota se-Sultra yang juga dihadiri Plh Direktur Pj Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri, yang juga Ketua Tim Kerja Wilayah Fasilitasi Kelembagaan Kepegawaian Ir. Muh Yuliyarto dan Muh Fikri Cahyadi Wakil Ketua Tim Kerja Wilayah Fasilitasi Kelembagaan Kepegawaian Perangkat Daerah, di Kendari, Kamis (11/7).
Dikatakan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang dijabarkan ke Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2016 dimana perikanan dan kelautan tidak masuk dalam unsur wajib tapi hanya unsur pilihan.
Sehingga, lanjut Yusrianto yang juga Kabag Organisasi Pemprov Sultra pada saat penganggaran perhatian pemerintah baik itu pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dengan rata-rata dana yang dianggarkan untuk sektor perikanan sangat sedikit.

Padahal kita tahu di Indonesia banyak provinsi kepulauan seperti Sultra yang memikiki 651 pulau dengan jumlah penduduk yang berada di pulau-pulau sebanyak 47 persen dan sisanya 53 persen mendiami daratan.
“Kami akan perjuangkan agar di dalam revisi PP 18/2016 penamaan Dinas Perikanan di tambahkan kelautan termasuk memperjuangkan status unsur pilihan menjadi unsur wajib atau prioritas,” jelasnya.
Menurutnya kalau kondisi kelautan tetap berada pada unsur pilihan maka kesejahteraan nelayan sebagaimana cita-cita bangsa Indonesia untuk kesejahteraan tidak akan tercapai.
Para ahli membagi kemiskinan menjadi dua bagian yakni kemiskinan struktural dan kemiskinan kultural, tapi dalam perkembangannya para ahli menambahkan adanya kemiskinan superstruktural. Apa itu kemiskinan superstruktural yaitu kemiskinan karena regulasi.
“Undang-Undang dan peraturan dibuat tidak memihak kepada Masyarakat. Nah maksud saya, poin yang kita ambil bahwa jangan menganggap bahwa kita berada di Biro Organisasi hanya membahas tentang kelembagaan tapi tidak menjadikan pendorong untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan,” ungkap Yusrianto yang juga Plh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Pemprov Sultra.

Lebih lanjut dijelaskan apabila ada lembaga yang tidak masuk kategori prioritas dan tidak otonom maka dapat dipastikan lembaga tersebut tidak akan mampu mengembangkan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.
“Ini bisa menjadi masukan atau kontribusi pemikiran kami untuk tim dari Kemendagri,” tandasnya.
Saat ini semua Dinas Perikanan di kabupaten di Indonesia sudah tidak seperti yang dahulu. Dahulu namanya Dinas Perikanan dan Kelautan yang mana tidak hanya mengurus tentang perikanan darat tapi juga mengurus potensi laut.
Semua kabupaten tidak ada lagi kelautannya yang ada kewenangan hanya ada di provinsi yang memiliki Dinas Perikanan dan Kelautan.
“Padahal yang dekat dengan nelayan adalah Pemkab, coba bayangkan di Sultra ini Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi harus mengurus 651 pulau tapi hanya punya satu kapal dan anggaran hanya Rp 2,5 miliar dari anggaran pusat yang jumlahnya Rp 4 Triliun. Bagaimana mau mengurus nelayan, bagaimana mau mengurus masyarakat yang 47 persen,” ungkapnya.
Yus menambahkan untuk revisi PP 18 harus ada pengecualian kalau memang daerah kepulauan seperti Sultra dimana 70 persen laut dan 30 persen daratan harusnya kabupaten diberikan anggaran yang memadai.
“Dapat dilihat setiap ada pembahasan anggaran di Bappeda, anggaran perikanan tidak menjadi prioritas karena perikanan masuk kategori pilihan,” tandasnya.
Oleh karena itu, direvisi PP 18 salah satu pasal yang harus dimasukan dalam revisi nanti harus ada pengecualian dikhususkan kepada daerah kepulauan. (LMS)

