Kendari – Kabengga. id ll Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan pengejawantahan demokrasi di tingkat daerah sekaligus momentum bagi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya dalam menentukan arah dan tujuan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Pilkada juga menjadi sarana utama implementasi kedaulatan rakyat, di mana partisipasi langsung masyarakat dalam proses pemilihan menjadi kunci utama berjalannya demokrasi.

Oleh karena itu, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukanlah langkah solutif untuk memperbaiki kualitas demokrasi lokal. Usulan menjadikan DPRD sebagai aktor sentral dalam menentukan pemimpin daerah harus ditolak secara kolektif, karena berpotensi mereduksi hak politik rakyat.

Besarnya penggunaan anggaran APBN tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Jika DPRD mengambil alih proses tersebut, dampaknya sangat serius terhadap demokrasi daerah. Partisipasi politik masyarakat akan menurun dan melahirkan iklim politik yang elitis, di mana kekuasaan terkonsentrasi pada segelintir elite. Dalam jangka panjang, kesadaran politik masyarakat akan memudar, sementara elite politik semakin sulit dikontrol.

Selain itu, gagasan tersebut tidak berorientasi pada perbaikan kualitas penyelenggaraan Pilkada. Keberhasilan Pilkada sejatinya ditentukan oleh tingginya partisipasi pemilih yang cerdas, penyelenggaraan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, independensi birokrasi, serta terbebas dari praktik politik uang. Alih-alih fokus pada efisiensi anggaran semata, pemerintah seharusnya lebih menaruh perhatian pada persoalan teknis penyelenggaraan Pilkada yang hingga kini masih menjadi sorotan publik setiap kali pesta demokrasi digelar.

Data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat bahwa hingga 27 Februari 2024 terdapat 69 pelanggaran administrasi, 39 dugaan tindak pidana pemilu, 245 pelanggaran kode etik, serta 125 pelanggaran hukum lainnya dalam Pemilu 2024. Bawaslu RI juga mengungkapkan banyaknya temuan pelanggaran pada Pilkada 2024 di sejumlah daerah, terutama terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan utama demokrasi daerah bukan terletak pada besarnya anggaran, melainkan pada integritas dan kualitas penyelenggaraannya.

Gagasan mengembalikan demokrasi perwakilan dalam pemilihan kepala daerah sejatinya mencerminkan hasrat yang didorong oleh egoisme dan kerakusan sebagian elite politik. Pilkada melalui DPRD bukanlah konsep baru di Indonesia dan pernah diterapkan sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung. Sistem tersebut ditinggalkan bukan karena inkonstitusional, melainkan karena gagal secara politik dan praktik.

Peralihan ke pemilihan langsung dilakukan dengan harapan agar rakyat terlibat secara aktif dalam menentukan pemimpinnya, sekaligus meminimalisasi praktik negosiasi dan transaksi gelap di kalangan elite politik. Jabatan kepala daerah seharusnya diraih dengan tanggung jawab penuh kepada rakyat, bukan kepada segelintir anggota DPRD.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *