Bombana, Kabengga.id (Rabu, 7 Januari 2026 ) — LIN menyatakan keprihatinan serius karena laporan dugaan penambangan ilegal (galian C) yang merusak bentang alam di Desa Tapuhahi, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana, diduga tidak menunjukkan progres signifikan dan terkesan mangkrak di meja Unit Tipidter.
LIN menegaskan kerusakan bentang alam yang terjadi adalah persoalan serius dan berdampak pada ruang hidup warga. “Jika laporan berhenti di map, yang tumbuh adalah impunitas. Aparat penegak hukum tidak boleh memberi ruang bagi pelaku untuk merasa aman hanya karena perkara tidak bergerak,” tegas LIN.
Tuntutan LIN kepada Kapolres Bombana
LIN mendesak Kapolres Bombana untuk segera:
1. Mengambil alih dan mengevaluasi penanganan perkara di Tipidter, termasuk alasan keterlambatan.
2. Menetapkan langkah penanganan cepat: olah TKP, pengamanan bukti, pemeriksaan saksi, dan penelusuran alur material.
3. Menyasar aktor utama/pemodal, bukan hanya pekerja lapangan.
4. Menyampaikan perkembangan penanganan secara proporsional sebagai bentuk akuntabilitas publik.
“Penegakan hukum harus berbasis bukti, tetapi juga harus punya kecepatan. LIN meminta Kapolres bertindak tegas: kunci barang bukti, tetapkan pihak bertanggung jawab, dan proses sesuai hukum,” tegas LIN.
